Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 29 Apr 2026 13:49 WITA ·

Peran Ko Jerry Disorot dalam Sidang Kasus Arang di Bitung


Tim Kuasa Hukum, H. Yanto Mandulangi, SH, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, dan Nurul Nikmah Khusnul Khatimah Mandulangi, SH Perbesar

Tim Kuasa Hukum, H. Yanto Mandulangi, SH, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, dan Nurul Nikmah Khusnul Khatimah Mandulangi, SH

Bitung, Sulutnews.com — Seorang pekerja di salah satu pabrik arang di wilayah Tanjung Merah, Kota Bitung, Bram Yasin, menjalani proses hukum terkait dugaan pencurian arang yang terjadi pada September 2025 lalu.

Dalam perkara ini, terdakwa didampingi tim kuasa hukum yang terdiri dari H. Yanto Mandulangi, SH, Firmansyah Pratama Alim, SH, MH, dan Nurul Nikmah Khusnul Khatimah Mandulangi, SH pada acara sidang dengan agenda pembuktian saksi verbalisan di Pengadilan Negeri Bitung, Selasa (28/04/2026).

Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum H. Yanto Mandulangi mengungkapkan rencana menghadirkan seorang pembeli arang bernama Ko Jerry.

Menurutnya, ia diduga membeli arang yang berasal dari hasil pencurian.

Menurut Yanto, tidak menutup kemungkinan Ko Jerry dapat dijerat pasal penadahan apabila terbukti mengetahui asal-usul barang yang dibelinya.

Ia menilai kehadiran pembeli dalam persidangan penting untuk mengungkap alur distribusi barang hasil kejahatan tersebut.

Kasus ini sendiri berkaitan dengan hilangnya sekitar 60 karung arang.

Yanto menjelaskan, kliennya disebut hanya berperan membantu, sementara pelaku utama yang diduga sebagai otak pencurian hingga kini belum ditemukan.

“Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” ujar Yanto.

Ia juga menyampaikan keberatan terhadap tuntutan jaksa yang dinilai memberatkan kliennya.

Menurutnya, Bram Yasin hanya turut serta dalam peristiwa tersebut dengan latar belakang tekanan ekonomi.

” dakwaan terhadap klien saya sangat memberatkan, mengingat terdakwa hanya sebagai turut serta dalam kasus pencurian tersebut karena motiv ekonomi.” Tandasnya.

 

Artikel ini telah dibaca 1,214 kali

Baca Lainnya

Polres Bitung Peringati Hari Juang Polri 2026, Kapolres Bacakan Naskah Proklamasi Polisi

21 Agustus 2026 - 23:37 WITA

Srikandi Jaga Desa Sulut Gelar Rapat Pleno Program Kerja, Kajati Buka dan Beri Arahan

20 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Investor Asal Makassar Kecewa, Usaha Pemotongan Kapal di Bitung Terkendala Regulasi

20 Agustus 2026 - 01:54 WITA

Bersama Jajaran, Sudarsono Hadiri Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81

19 Agustus 2026 - 22:14 WITA

Ichal Rumochoy Antar SDN 1 Mundung Juara Umum Drum Band, SMPN 3 Tombatu Juara 2

19 Agustus 2026 - 09:53 WITA

Resiko El Nino, Polsek Lembeh Bangun Kesiapsiagaan Kebakaran Berbasis Kelurahan 

18 Agustus 2026 - 18:36 WITA

Trending di Bitung