Bolmong Utara, Sulutnews.com – Dalam beberapa waktu terakhir, publik disuguhi berbagai inisiatif “program kerakyatan” yang digalakkan pemerintah.
Mulai dari program Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat gratis yang bertujuan memutus rantai kemiskinan antargenerasi, hingga berbagai bentuk bantuan sosial yang disalurkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kamis (02/04/2026).
Polemik ini menjadi dialog ringan antara Sarjan Hanapi yang pernah menjalani sebagai penambang emas sampai ke Ternate, namun saat ini daerah leluhurnya Bolmong Utara telah diberdayakan mengelolah sumber kekayaan alamnya sendiri.
Diketahui bersama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut akan mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk koperasi tambang rakyat.
Hal itu dipastikan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, saat penutupan Sulut Riset dan Inovasi Expo 2025 di Manado Town Square I, Kamis (20/11/2025).

Gubernur Mayjen TNI (purn) Yulius Selvanus dan DPRD Sulut yang sangat mendukung koperasi pertambangan rakyat.
Gubernur Sulut Yulius Selvanus menegaskan bahwa legalitas untuk penambang rakyat bukan lagi rencana melainkan akan segera diwujudkan.
“Kalau sudah ada IPR, tidak ada lagi yang dikejar-kejar polisi. Itu artinya legal,” ujar Yulius disambut antusias peserta acara.
Gubernur mengatakan, izin akan diberikan melalui mekanisme koperasi, agar pengelolaan tambang lebih tertib dan teratur.
“Dalam waktu dekat, ribuan koperasi tambang akan diberikan IPR. Tinggal penuhi syaratnya,” ujarnya.
Data Dinas ESDM Sulut mencatat, terdapat lebih dari 3.200 koperasi tambang rakyat yang belum memiliki izin, dan sebagian besar berasal dari BMR.
Sahabat dialog didampingi Suwanto Goma, seorang arsitektur yang telah membuka Cafe Arch di Obyek Wisata Pantai Batupinagut Boroko.

Suwanto Goma dan Sarjana Hanafi sambil bermain catur, ngobrol membahas polemik ijin koperasi tambang rakyat di Sulut
Mewakili suara penambang Rakyat, kita memberikan apresiasi kepada Pemerintah Provisi dalam hal ini Gubernur Mayjen TNI (purn) Yulius Selvanus dan DPRD Sulut yang sangat mendukung koperasi pertambangan rakyat.
Untuk pajak retribusi pertambangan rakyat pada saat dibahas di DPRD Sulut bertetap pada usulan yang lalu yaitu dua persen. Sedangkan untuk pengelolaan lingkungan sebesar 10 juta,”ungkap Suwanto Goma.
Upaya-upaya yang melibatkan lintas kementerian seperti Kemensos, PUPR, Kemendikdasmen dan lainnya ini patut diapresiasi sebagai komitmen pemerintah dalam meringankan beban hidup rakyat (kaum 99 persen) serta menjadi wujud pemberian jaring pengaman sosial.
“Namun, di tengah program kerakyatan ini, kita dihadapkan pada sebuah ironi yang mengkhawatirkan. Persoalan mendasar mengenai penguasaan sumber daya ekonomi nasional―khususnya lahan pertanian, perkebunan, pertambangan, dan hutan―justru terus mencuat ke permukaan,” ujarnya.
Kasus seperti tambang di Raja Ampat, hingga isu peralihan administrasi empat pulau di Aceh yang sarat akan potensi sumber daya alam, adalah alarm keras yang menunjukkan bahwa masalah di “hulu” masih jauh dari kata terselesaikan.
Pemerintah, misalnya, terlihat memperbarui data DTKS secara berkala, yang menunjukkan keseriusan dalam menargetkan kelompok miskin dan rentan dari sisi konsumsi dan kebutuhan dasar.
Ini adalah langkah maju dalam penanganan kemiskinan dari pendekatan distribusi ulang. Tapi data mengenai Hak Guna Usaha (HGU) yang luas, izin usaha pertambangan (IUP), atau izin pemanfaatan hutan (IUPHHK), apalagi dengan rincian siapa pemilik modal di baliknya (asing atau domestik), masih sangat sulit diakses publik.
Padahal, pengamalan pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang paling fundamental adalah persoalan penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang berkeadilan dan transparan, bukan hanya berfokus pada soal hilirisasi atau output ekonomi semata.
Sebagai perbandingan, Amerika Serikat, melalui Agricultural Foreign Investment Disclosure Act(AFIDA), setidaknya menyediakan data kepemilikan lahan pertanian asing yang relatif transparan, sehingga memungkinkan publik untuk memantau tren dan implikasinya.
Meskipun ada tantangan serupa di Vietnam dalam pengelolaan hak guna lahan, Indonesia masih menghadapi masalah fundamental dalam menyajikan data yang terintegrasi, terpadu dan dapat diverifikasi publik mengenai kontrol dan pengelolaan atas sumber daya kunci.
Implikasinya sangat jelas: jika masalah di hulu, yakni ketidakadilan dan ketidaktransparanan dalam akses serta kontrol dan penguasaan atas sumber daya produktif (pertanian, perkebunan, pertambangan) tidak diatasi secara struktural, maka upaya-upaya di hilir melalui program kerakyatan akan cenderung kurang efektif dalam memutus mata rantai kemiskinan secara fundamental.
Program tersebut hanya akan menjadi “perban” sementara atas luka ketimpangan yang terus menganga. Lebih miris lagi hanya sebagai kamufalse oligarki (kaum 1 persen).
Ketimpangan ekonomi yang persisten di Indonesia, sebagaimana yang kita saksikan sepanjang tahun, tidak dapat dilepaskan dari akar masalah ini.
Sumber-sumber ekonomi utama dikelola dalam kegelapan data, menutupi konsentrasi kekayaan dan kekuasaan pada segelintir pihak, sementara akses dan kesempatan bagi rakyat luas tetap terbatas.
Masyarakat adat yang memiliki kearifan lokal dalam menjaga keberlanjutan sumber daya, seringkali menjadi korban pertama dari ekspansi sektor ekstraktif yang tidak terkontrol.
Mengurai Permasalahan Dari Hulu Sampai Hilir
Sebagaimana ditekankan dalam analisis tentang sektor ekstraktif, praktik pertambangan yang menjadi andalan ekonomi Indonesia hingga saat ini, seringkali berdampak sangat signifikan pada lingkungan hingga mereduksi kesejahteraan rakyat.
Pembukaan lahan untuk pertambangan seringkali mengakibatkan hilangnya habitat alami, yang berujung pada penurunan keanekaragaman hayati.
Menurut Suwanto Goma, pencemaran tanah dan air juga merupakan isu krusial, di mana penggunaan bahan kimia beracun dapat bocor dan mencemari sumber-sumber vital, sehingga merugikan hasil pertanian dan kesehatan manusia.
Bahkan, emisi gas rumah kaca dari kegiatan ekstraksi, transportasi, dan pemrosesan mineral berkontribusi terhadap pemanasan global.
“Maka selain soal pengelolaan yang adil, pentingnya praktik yang bertanggungjawab, penerapan teknologi ramah lingkungan, rehabilitasi lahan pasca-pertambangan, serta regulasi yang lebih ketat, adalah keharusan yang tak bisa ditawar,” ungkap Goma
Di tengah ancaman ini, masyarakat adat dalam wadah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Sulut memiliki posisi strategis yang tak terbantahkan.
Mereka menyimpan pengetahuan dan kearifan lokal yang telah terakumulasi selama berabad-abad, menjadi modal penting dalam menjaga keberlanjutan biodiversitas dan ekosistem.
Praktik-praktik pengelolaan yang ramah lingkungan oleh masyarakat adat, sering kali berbeda dengan pendekatan teknis yang diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di sektor ekstraktif, terbukti lebih berkelanjutan.
Namun, hak-hak mereka kerap terancam oleh praktik pertambangan yang merusak, memicu konflik dengan margin kekuasaan yang timpang, meninggalkan komunitas adat dalam posisi yang lemah.
Pengelolaan tambang, sebagaimana disorot dalam konteks revisi UU Minerba yang melibatkan koperasi, UMKM, organisasi keagamaan, dan lembaga pendidikan, patut dipertanyakan.
Apakah keterlibatan ini benar-benar demi kesejahteraan rakyat sesuai amanat konstitusi, atau hanya formalitas untuk mendapatkan legitimasi dari kelompok kritis?
Ini adalah pertanyaan krusial yang mengemuka di tengah kekhawatiran bahwa kebijakan dapat melayani kepentingan oligarki dengan dalih populisme dan kesejahteraan publik.
Dikutip dari media online SorotanNews.com, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Utara, Fransiskus Maindoka, riuh rendah di media sosial itu perlu dijawab dengan fakta yang jernih, bukan dengan emosi yang sama.
Duduk tenang dalam sebuah kesempatan klarifikasi, Maindoka mencoba mengurai benang kusut persepsi publik.
Ia menegaskan bahwa apa yang disebut-sebut sebagai “produk kebijakan baru” terkait izin tambang, sejatinya adalah narasi yang perlu dikalibrasi ulang dengan aturan hukum yang berlaku.
Maindoka memulai penjelasannya dengan sebuah fakta mendasar: izin-izin besar yang ada saat ini bukanlah produk instan.
“Perlu dipahami bahwa seluruh perizinan sektor pertambangan yang beroperasi di Sulawesi Utara, baik Kontrak Karya maupun IUP, adalah produk warisan pemerintahan sebelumnya,” ungkapnya.
Lebih jauh, ia mengingatkan kembali akan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020. Undang-undang ini telah menarik “kemudi” kewenangan pengelolaan mineral logam dan emas sepenuhnya ke Jakarta.
Artinya, Pemerintah Provinsi kini tak lagi memegang pena untuk menandatangani izin komoditas strategis tersebut.
“Jika ada istilah ekspansi, itu bukan domain daerah. Semua berada di bawah kendali Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Namun, di balik sentralisasi itu, ada secercah harapan bagi masyarakat lokal melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 70.K/2026, terdapat penambahan deliniasi wilayah untuk rakyat.
Inilah yang mungkin disalahpahami sebagai “ekspansi” oleh sebagian orang, padahal ini adalah ruang partisipasi bagi warga lokal di wilayah Provinsi Sulut. *** GG








