Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jambi · 24 Mar 2026 13:28 WITA ·

Karcis Parkir Objek wisata,Telun Berasap Diduga di Palsukan, Aktivis minta pelaku di Tangkap Secepatnya.


Karcis Parkir Objek wisata,Telun Berasap Diduga di Palsukan, Aktivis minta pelaku di Tangkap Secepatnya. Perbesar

KERINCI, [Sulutnews.com] – Polemik dugaan pemalsuan karcis parkir di kawasan wisata Air Terjun Telun Berasap, Kabupaten Kerinci, terus menuai sorotan tajam dari masyarakat. Kasus ini mencuat setelah beredarnya karcis parkir dengan tarif Rp15.000, yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan resmi dalam Peraturan Daerah (Perda) yang hanya menetapkan tarif sebesar Rp5.000.

Perbedaan mencolok tersebut memicu kekecewaan para pengunjung dan menimbulkan dugaan kuat adanya praktik pungutan liar (pungli) yang terorganisir. Sejumlah wisatawan mengaku merasa dirugikan karena harus membayar tarif di luar ketentuan resmi tanpa kejelasan dasar hukum yang sah.

Menanggapi hal ini, jajaran Polres Kerinci bergerak cepat dengan turun langsung ke lokasi untuk melakukan penertiban. Aparat melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas parkir serta mengimbau para petugas di lapangan agar tidak melakukan pungutan di luar aturan yang berlaku. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas viralnya kasus ini di media sosial yang memicu keresahan publik.

Selain itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci juga telah mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin pengelolaan parkir di kawasan wisata tersebut. Pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menertibkan pengelolaan parkir serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap destinasi wisata unggulan daerah.

Namun demikian, hingga saat ini belum terlihat adanya langkah hukum yang jelas terhadap oknum yang diduga telah memalsukan karcis parkir tersebut. Padahal, tindakan pemalsuan dokumen resmi seperti karcis retribusi daerah merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi hukum.

Aktivis Kerinci, Iwan Efendi, turut angkat bicara terkait persoalan ini. Ia menilai bahwa aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada penertiban di lapangan, tetapi harus mengusut tuntas aktor di balik dugaan pemalsuan tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan tarif parkir, tetapi sudah masuk pada dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen resmi daerah. Jika benar karcis itu dipalsukan, maka ada unsur kesengajaan untuk mengambil keuntungan secara ilegal. Aparat penegak hukum harus berani mengusut siapa pelakunya, jangan hanya berhenti di penertiban saja,” tegas Iwan Efendi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa praktik seperti ini dapat merusak citra pariwisata Kerinci yang selama ini dikenal dengan keindahan alamnya.

“Kalau dibiarkan, ini bisa merusak kepercayaan wisatawan. Jangan sampai wisatawan kapok datang hanya karena persoalan pungutan liar yang tidak jelas. Pemerintah dan aparat harus tegas, transparan, dan memberikan efek jera,” tambahnya.

Secara hukum, tindakan pemalsuan karcis parkir yang merupakan bagian dari dokumen atau tanda bukti resmi retribusi daerah dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang, dengan maksud untuk menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan seolah-olah benar, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Selain itu, jika terbukti adanya unsur pungutan liar, pelaku juga dapat dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila pungutan tersebut merugikan keuangan daerah.

Masyarakat pun berharap agar kasus ini tidak berhenti sebatas penertiban administratif semata, tetapi benar-benar ditindaklanjuti secara hukum hingga tuntas. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk memberikan efek jera serta mencegah kejadian serupa terulang kembali di masa mendatang.

Dengan mencuatnya kasus ini, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di seluruh destinasi wisata, guna memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kenyamanan bagi para pengunjung.(TIM)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Idul Fitri 1447 H,DPD IWO-I Sungai Penuh/Kerinci Ajak Pererat Silahturahmi dn Persatuan

19 Maret 2026 - 00:52 WITA

IWOI SUNGAI PENUH–KERINCI BERBAGI TAKJIL UNTUK MASYARAKAT DI BULAN RAMADHAN

12 Maret 2026 - 19:08 WITA

Bupati Monadi dan Wabup Murison Hadiri Rakornas Pusat–Daerah 2026, Perkuat Sinergi Pembangunan

11 Maret 2026 - 05:01 WITA

Kadis Kominfo Kerinci Audiensi ke Komdigi RI, Dorong Pembangunan BTS dan Pemerataan Akses Digital

11 Maret 2026 - 04:52 WITA

Pemkab Kerinci Perkuat Komitmen Cegah Stunting, ASN Digerakkan Lewat Program SECANTING

11 Maret 2026 - 04:42 WITA

Pimpin Rakor Indonesia ASRI, Bupati Monadi Tegaskan Kerinci Bersih untuk Pariwisata dan Ekonomi Maju

11 Maret 2026 - 00:32 WITA

Trending di Jambi