Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 5 Mar 2026 19:18 WITA ·

Reklamasi dan Aktivitas Jeti di Perairan Morowali Tidak Miliki PKKPRL


Reklamasi dan Aktivitas Jeti di Perairan Morowali Tidak Miliki PKKPRL Perbesar

Morowali, Sulutnews.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayah pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, karena sejumlah pelaku usaha belum memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Demikian ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono.

Dikatakan, penghentian dilakukan disebabkan aktivitas tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang dipersyaratkan.

“Benar, kami hentikan sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti, karena hasil pemeriksaan menunjukkan pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL,” ujar Ipunk, Kamis (5/3).

Lebih lanjut ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan aturan sekaligus upaya mencegah kerusakan sumber daya ikan dan lingkungan akibat pemanfaatan ruang laut secara ilegal.

Sementara, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan, penghentian sementara dilakukan terhadap tiga perusahaan, yakni PT BTIIG dengan reklamasi seluas 2,799 hektare, PT WXT seluas 7,714 hektare, dan PT BI seluas 1,336 hektare.

Tindakan penghentian tersebut dilakukan pada 28 Februari dan 2 Maret 2026 oleh aparat Polsus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Sementara itu, Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Selanjutnya akan dilakukan proses pengenaan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021,” ujarnya.

(Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,002 kali

Baca Lainnya

PELNI Bitung Siap Layani Lonjakan Penumpang Selama Mudik Lebaran

5 Maret 2026 - 18:41 WITA

KH Abdul Rahman Kaluku Serukan Pembaruan Iman

5 Maret 2026 - 00:07 WITA

Buka Puasa Bersama, Kapolres Albert Zai  Ajak Perkuat Kebersamaan 

4 Maret 2026 - 19:30 WITA

Pemkot Bitung Hadiri dan Lepas Parade Cap Go Meh 2577 Kongzili di Klenteng Seng Bo Kiong

4 Maret 2026 - 04:46 WITA

Pria Lanjut Usia Ditemukan Meninggal di Kamar Kost, Abdul Natip Anggai Himbau  Penghuni Saling Peduli 

4 Maret 2026 - 04:28 WITA

Tausiah Ustad Safrul Try Amien: Ramadan Membakar Dosa dan Menundukkan Nafsu

3 Maret 2026 - 20:19 WITA

Trending di Bitung