Sulutnews.com Bengkulu Selatan – dalam merealisasikan dana desa pada tahun 2025 yang lalu pemerintah desa Padang Nibung diduga amburadul dalam pengelolaan anggaran, hal itu terlihat mulai dari adanya perbedaan antara besaran anggaran yang di realisasikan dengan besaran anggaran yang di pertanggung jawabkan.
Ntah apa yang terjadi dengan pemerintah desa Padang Nibung dalam merealisasikan dana desa tahun anggaran 2025, dinilai sangat amburadul, saat media ini lakukan konfirmasi di kantor desa Padang Nibung yang mana disana ditemukan kasi perencanaan berserta sekdes, banyak kejanggalan yang di utarakan mereka atas realisasi anggaran tahun 2025.
Kasi perencanaan menyatakan bahwa besaran anggaran yang mereka input 80jt lebih besar dari dana yang sebenarnya diterima oleh desa Padang nibung. Namun perbedaan itu diakui langsung oleh kasi perencanaan dengan alasan salah input.
“Kami mengakui salah atas kejadian tersebut, namun kami sudah berupaya untuk berkonsultasi dengan pihak berkompeten namun kekeliruan angka tersebut tidak dapat lagi dirubah, kami harus tetap merealisasikan dana sesuai apa yang tertera dalam APBDes, oleh sebab itu kami akhirnya melakukan kumpulan dan terkumpul sebesar 40jt rupiah dan akhirnya sesuai realisasi pada tahun 2025 sebesar 940jt rupiah, kekurangan 40jt rupiah ada kegiatan yang tidak kami laksanakan namun rahasia” ujar kasi perencanaan.
Terpisah sekdes Padang Nibung Cecep juga membenarkan adanya salah input yang di lakukan oleh pihaknya namun menurut sekdes pihaknya sudah banyak berkoordinasi namun tidak juga dapat merubah angka di APBDes tersebut.
“akhirnya kami lakukan kumpulan seluruh perangkat desa, dan kami sudah merealisasikan sebesar 40jt namun tidak kami buat surat pertanggung jawabannya (SPJ), yang 40jt lagi dianggap Silva akan tetapi tidak akan dimasukkan menjadi Silva di APBDes tahun 2026” ungkap Cecep.
Terpisah pihak BPKAD kabupaten Bengkulu Selatan Ujang ali menyatakan bahwa pihaknya menerima pelaporan sesuai dengan anggaran yang ada sebesar 900jt rupiah, terkait adanya kumpulan dari seluruh perangkat dan realisasi tanpa SPJ serta Silva yang dianggap sekedar formalitas untuk meng klop kan angka 980jt rupiah itu tidak di perbolehkan.
Salah satu penggiat di kabupaten Bengkulu Selatan Arif menilai dengan adanya pernyataan kasi perencanaan dan sekdes, pemerintah desa Padang Nibung menganggap realisasi dana desa ini dapat di lakukan dengan akal akalan. Hal ini menunjukkan bobroknya sistem di pemerintahan desa Padang Nibung.
Lebih lanjut Arif menyatakan “hal ini tidak bisa dibiarkan pihak terkait sangat di harapkan untuk turun dan lakukan audit di seluruh realisasi dana desa Padang Nibung, pernyataan sekdes dan kasi perencanaan sudah sangat jelas menunjukkan gaya yang merasa hal biasa mengobrak Abrik anggaran desa. Hal ini kita nilai dengan adanya kasi perencanaan yang menyatakan ada kegiatan yang tidak terlaksana namun rahasia, dan begitu juga dengan pernyataan sekdes bahwa 40jt sudah direalisasikan namun tidak di SPJ kan dan 40jt lagi dianggap Silva namun tidak di cantumkan dalam APBDes tahun 2026”. (Peri)





