Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Jambi · 9 Feb 2026 00:38 WITA ·

Pembangunan Jalan Rigid Beton Simpang Malapari Kabupaten Batang Hari Jambi Rusak Sebelum Umur Pakainya


Pembangunan Jalan Rigid Beton Simpang Malapari Kabupaten Batang Hari Jambi Rusak Sebelum Umur Pakainya Perbesar

Jambi,Sulutnews.com – Pembangunan jalan rigid beton di Simpang Malapari, Desa Malapari, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi, menjadi sorotan masyarakat dan pengguna jalan karena sudah rusak sebelum umur pakainya. Jalan ini dibangun dengan dana APBD 2024 sebesar Rp 14 miliar dan memiliki panjang 3,5 kilometer, menghubungkan empat desa: Malapari, Napal Sisik, Pelayangan, dan Rambahan.

Warga setempat kepada sulutnews.com (08/02/2026) mengeluhkan kondisi jalan yang sudah rusak, dengan kerikil yang timbul dan adukan semen yang kurang. Mereka khawatir jalan ini akan rusak parah jika terus dilalui kendaraan berat dengan tonase tinggi, seperti truk pengangkut hasil pabrik di sekitar.

Kepala Dinas PUPTR Kabupaten Batanghari belum memberikan keterangan terkait kasus ini. Untuk mengetahui lebih lanjut, reporter sulutnews.com ditugaskan untuk menghubungi pihak terkait.

Dasar Hukum:

– UU No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Batang Hari
– Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1979 tentang Perubahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Batanghari
– Peraturan Bupati Batang Hari No. 13 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Pasal KUHP yang relevan:

– Pasal 173 tentang Perusakan Barang
– Pasal 174 tentang Penghancuran Barang
– Pasal 405 tentang Kelalaian Menyebabkan Kerusakan

Namun, perlu diingat bahwa kasus ini lebih terkait dengan administrasi dan pengawasan proyek, sehingga mungkin lebih relevan dengan UU No. 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Batang Hari.(Jumen Purba)

Artikel ini telah dibaca 996 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Truck terguling, Di Duga Bermuatan pupuk subsidi ilegal di Bedeng V, melarikan Diri.

23 Mei 2026 - 11:41 WITA

IWO Indonesia Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118, Ajak Generasi Muda Jaga Persatuan Bangsa

20 Mei 2026 - 12:59 WITA

‎Wujud nyata empati dan peduli antar sesama pegawai. Sekretariat DPRD Kabupaten Kerinci kunjungi Duka.

19 Mei 2026 - 18:32 WITA

Dinilai Langgar UU Pers dan Intervensi Kerja Jurnalistik, Ketua DPD IWOI Minta Bupati Copot Kadis Kominfo dan Kabid

19 Mei 2026 - 11:44 WITA

Sosialisasi Simpers, Kominfo Kerinci tegaskan untuk penertiban Media kerja sama.

18 Mei 2026 - 16:59 WITA

Tingkatkan Sistem Kerja sama Kominfo Kerinci Bersama Media 2026.Standar Publikasi meningkat.

18 Mei 2026 - 15:17 WITA

Trending di Jambi