Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bisnis · 22 Nov 2025 19:56 WITA ·

KAI Daop 1 Jakarta Tindak Lanjuti Laporan Warga Terkait Potensi Longsor di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api Menteng


KAI Daop 1 Jakarta Tindak Lanjuti Laporan Warga Terkait Potensi Longsor di Ruang Manfaat Jalur Kereta Api Menteng Perbesar

Jakarta, 21 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta melakukan langkah cepat menindaklanjuti laporan warga RW 09 Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, terkait adanya indikasi penurunan tanah dan potensi longsor pada beberapa titik Ruang Manfaat Jalur (Rumaja) Kereta Api di Km 5+100 hingga Km 5+300 Petak Jalan Stasiun Manggarai–Stasiun Sudirman.

Kondisi tersebut sebelumnya dilaporkan warga karena dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan masyarakat sekitar maupun perjalanan kereta api.

Tindak Lanjut dan Inspeksi Lapangan

Menanggapi laporan tersebut, Manajemen KAI Daop 1 Jakarta langsung melakukan serangkaian langkah penanganan. Pada Rabu (19/11), tim penertiban KAI Daop 1 telah melakukan inspeksi awal, pemetaan kondisi lapangan, dan melaporkan hasilnya kepada pimpinan untuk segera ditindaklanjuti.

Hari ini, Jumat (21/11), jajaran manajemen yang dipimpin oleh Executive Vice President (EVP) KAI Daop 1 Jakarta, Yuskal Setiawan, kembali turun ke lokasi bersama tim penertiban KAI, tim dari PT KCI, serta didukung Pemerintah Kelurahan Menteng.

Turut hadir dalam kegiatan ini: Lurah Menteng Indrawan Prasetyo, Sekretaris Lurah Yulidawati, Ketua RW 09 Menteng Ahmad Amir, dan Petugas PPSU Kelurahan Menteng.

Kegiatan lapangan meliputi pembersihan area dari sampah yang menumpuk dan berpotensi memicu longsor maupun kebakaran, serta penertiban bangunan warga yang berdiri di area terlarang Rumaja dan Ruang Milik Jalur (Rumija).

Temuan Inspeksi Lapangan

Berdasarkan hasil inspeksi pada Rabu (19/11), ditemukan beberapa kondisi yang berpotensi membahayakan, antara lain:

1. Area sepanjang ±300 meter dengan kondisi turap atau pembatas tanah penahan jalur KA terlihat miring, terdapat bongkahan tanah, serta tumpukan sampah yang berpotensi longsor.

2. Bangunan dan jalan umum milik warga berada di area Rumija tanpa izin, berjarak sekitar 5 meter dari batas Rumaja terluar.

3. Tumpukan sampah dan potongan pohon yang berpotensi menimbulkan kebakaran.

Penanganan pembersihan dan penertiban langsung dilakukan hari ini.

Pernyataan EVP KAI Daop 1 Jakarta

Dalam pengarahan kepada warga, EVP KAI Daop 1 Jakarta Yuskal Setiawan menegaskan pentingnya menjaga area jalur kereta api tetap steril.

“Dari hasil inspeksi, terlihat banyak tumpukan sampah warga yang dibuang di area terlarang Rumaja/Rumija. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu perjalanan kereta api, memicu longsor, hingga menimbulkan kebakaran. Selain itu, bangunan tanpa izin dapat menghambat petugas dalam menangani gangguan prasarana. Kami berharap warga dapat memahami dan mendukung penertiban ini,” tegas Yuskal.

Dukungan Pemerintah Kelurahan Menteng

Lurah Menteng Indrawan Prasetyo menyampaikan dukungannya terhadap langkah yang dilakukan KAI Daop 1 Jakarta.

“Kami mendukung penuh pembersihan dan penertiban ini demi keamanan bersama. Kami mengimbau warga agar mematuhi arahan KAI Daop 1 dan tidak lagi membuang sampah atau mendirikan bangunan di area terlarang milik KAI,” ujarnya.

Penegasan dari Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta

Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa tindakan pembersihan dan penertiban merupakan langkah penting dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keamanan warga.

“Kegiatan ini adalah tindakan preventif untuk menghilangkan potensi bahaya yang dapat mengganggu perjalanan kereta api maupun membahayakan masyarakat. Sterilnya jalur kereta api adalah keharusan,” ujar Ixfan.

Ia juga menegaskan ketentuan hukum yang mengatur larangan aktivitas di area jalur kereta api berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, antara lain:

Pasal 181 ayat (1): Setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain angkutan kereta api.

Pasal 178: Dilarang membangun gedung, pagar, tembok, menanam pohon tinggi, atau menempatkan barang yang dapat mengganggu keselamatan jalur kereta api.

Pasal 199: Pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

Ixfan berharap langkah cepat yang dilakukan KAI Daop 1 Jakarta dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjamin keselamatan perjalanan kereta api.

“Kami mengajak warga untuk bersama-sama menjaga keamanan area jalur kereta api. Jangan melakukan kegiatan yang dapat membahayakan perjalanan kereta api maupun keselamatan diri sendiri,” pungkasnya.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Artikel ini telah dibaca 934 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sambut HUT ke-70, SUCOFINDO dan ABPEDNAS Resmikan Sumur Air Bersih di Kepulauan Riau

25 Agustus 2026 - 22:11 WITA

Semarak Merah Putih BRI Region 6 Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Pasar Malaka Rorotan

25 Agustus 2026 - 20:10 WITA

Semarak Merah Putih Kemerdekaan BRI Region 6 Meriahkan Pasar Malaka Rorotan, Dibuka dengan Simbolis Penumbukan Padi

25 Agustus 2026 - 20:04 WITA

Perkuat Kepedulian Sosial, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Salurkan Bantuan Ke Panti Asuhan Dalam Rangka Hari Ulang Tahun ke-38

25 Agustus 2026 - 19:48 WITA

Angkat Budaya Betawi, BRI BO Rawamangun Raih Juara 3 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6

25 Agustus 2026 - 19:45 WITA

BRI BO Jatinegara Raih Juara 2 BRILiaN DekorAksi 2026 Tingkat Region 6

25 Agustus 2026 - 19:42 WITA

Trending di Bisnis