Kefamenanu, Sulutnews.com – Dua lembaga advokasi di Nusa Tenggara Timur, Yayasan Bantuan Hukum Bina Damai Utama NTT (YBH Bidaut NTT) dan Yayasan Amnaut Bife Kuan NTT (YABIKU NTT), secara resmi mengajukan pengaduan tertulis kepada Bupati dan Wakil Bupati Timor Tengah Utara (TTU) terkait dugaan pelanggaran etika dan tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh Ketua P2TP2A Kabupaten TTU, Mario Kebo, S.H.
Pengaduan dengan nomor registrasi 20.001/Den/YBH BIDAUT – YABIKU/IX/2025 ini ditandatangani oleh Isakh Benyamin Manubulu, Ketua Umum YBH Bidaut NTT (Pengadu I), dan Frida Ikun, S.H, Koordinator Divisi Hukum YABIKU NTT (Pengadu II). Mereka menyoroti adanya potensi konflik kepentingan dan pelanggaran etika jabatan dalam penanganan kasus yang melibatkan perempuan berhadapan dengan hukum.
Latar Belakang Pengaduan
Kasus ini bermula dari perkara perdata No. 15/Pdt.G/2025/PN Kfm, di mana Elfrida Aryance Nono mengajukan gugatan melalui kuasa hukum dari YBH Bidaut NTT. Para tergugat, yaitu Arkadius Kefi (Tergugat I), Antonius Kefi (Turut Tergugat I), dan Yasinta Abi (Turut Tergugat II), sebelumnya telah dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten TTU.
Pada tanggal 2 Mei 2025, DPPPA memfasilitasi mediasi antara keluarga penggugat dan para tergugat. Hasil mediasi tersebut mencakup kesepakatan bahwa:
– Tergugat mengakui adanya hubungan intim dengan penggugat, namun menolak untuk menikah, dan bersedia membayar denda adat.
– Jumlah denda adat yang disepakati adalah sebesar Rp30.000.000 ditambah satu unit motor Jupiter Z One.
– Penyerahan denda dijadwalkan pada tanggal 2 Juni 2025.
Namun, pada saat pemanggilan untuk penyerahan denda adat pada tanggal 3 Juni 2025, para tergugat tidak hadir hingga pukul 15.00 WITA. Penggugat menuduh para tergugat telah bersekongkol sehingga penyelesaian adat tidak dapat dilaksanakan.
Dugaan Pelanggaran Etika oleh Ketua P2TP2A TTU
Konflik mencapai puncaknya ketika Mario Kebo, S.H, yang menjabat sebagai Ketua P2TP2A TTU, hadir sebagai kuasa hukum para turut tergugat dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Kefamenanu. Tindakan ini dinilai oleh pengadu sebagai bentuk ketidakprofesionalan dan konflik kepentingan, mengingat P2TP2A sebelumnya terlibat dalam penanganan kasus yang sama untuk membela kepentingan korban.
Dalam pengaduan tersebut, YABIKU dan YBH Bidaut NTT berpendapat bahwa tindakan Mario Kebo bertentangan dengan:
– Sumpah Advokat (UU No. 18 Tahun 2003) yang menekankan keadilan dan tanggung jawab moral.
– Larangan terhadap jabatan rangkap yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
– Standar layanan PPA yang diatur dalam Permen PPA No. 2 Tahun 2022 dan Permen PPA No. 5 Tahun 2024, yang mengutamakan keberpihakan kepada korban perempuan dan anak.
Pengadu menekankan bahwa seorang Ketua P2TP2A seharusnya menjunjung tinggi netralitas, kerahasiaan, dan keberpihakan kepada korban. Kehadiran Mario Kebo sebagai pembela pihak tergugat dianggap mencoreng nilai-nilai dasar lembaga P2TP2A sebagai pelindung perempuan dan anak.
Dugaan Pelanggaran Tata Kelola Pemerintahan
Selain dugaan pelanggaran etika profesi, pengadu juga menyoroti adanya indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip administrasi pemerintahan. Mereka berpendapat bahwa tindakan Mario Kebo dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang, mengingat P2TP2A merupakan bagian dari layanan publik yang bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.
Hal ini dikaitkan dengan ketentuan dalam:
– UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang melarang penyalahgunaan jabatan.
– UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan perlindungan perempuan dan anak sebagai urusan pemerintahan wajib yang harus dijalankan dengan standar dan etika pelayanan tertentu.
Tuntutan Pengadu
Kedua lembaga tersebut menegaskan bahwa:
“Tidak ada tindakan yang dapat dibenarkan, bahkan jika hanya menjadi pemeran bayangan, dalam proses hukum yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban.”
Pengadu mendesak Pemerintah Kabupaten TTU dan kementerian terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini guna menjamin hak-hak korban dalam memperoleh keadilan.
Pengaduan ini juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, termasuk:
– Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI
– Komnas Perempuan
– Dinas P3A Provinsi NTT
– Pengadilan Negeri Kefamenanu
– Dewan Kehormatan Kode Etik Advokat (PERADI)
Reporter : Dance Henukh







