Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 14 Nov 2025 00:53 WITA ·

Perumda Pasar Bitung Siapkan Zonasi Baru Gratis bagi Pedagang Terdampak  Penertiban Satpol PP


Perumda Pasar Bitung Siapkan Zonasi Baru Gratis bagi Pedagang Terdampak  Penertiban Satpol PP Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Sebagai tindak lanjut atas aspirasi para pedagang di pusat kota Bitung, Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung resmi menyiapkan lokasi zonasi baru untuk berjualan secara gratis bagi pedagang yang sebelumnya menjadi objek penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Lokasi tersebut berada di area depan Walukow dan dapat digunakan pedagang mulai pukul 17.00 hingga malam hari tanpa dipungut biaya.

Langkah ini merupakan bagian dari kesepakatan bersama antara Perumda Pasar, pedagang, dan Satpol PP guna menata ulang kawasan pusat kota agar lebih rapi tanpa mengorbankan mata pencaharian masyarakat kecil.

“Kami hanya berupaya mencari solusi dan jalan keluar terbaik. Penertiban badan jalan adalah kewenangan Satpol PP, sedangkan kami dimintakan untuk menyiapkan tempat bagi pedagang,” ujar Vanny Kaunang, Plt. Direktur Operasional Perumda Pasar Bitung, Rabu (12/11/2025).

Menurut Kaunang, keputusan menyediakan area baru secara gratis merupakan hasil pertemuan antara Perumda Pasar, perwakilan pedagang, dan Satpol PP setelah penertiban pekan lalu.

Dalam pertemuan itu, Perumda Pasar meminta agar penertiban ditunda selama satu minggu untuk memberi kesempatan pedagang menata diri dan menempati area yang telah disiapkan di Pasar Cita maupun zona alternatif lainnya.

Selain itu, Perumda Pasar juga mengusulkan agar pedagang diperbolehkan berjualan pada sore hingga malam hari di kawasan pusat kota, dengan syarat kawasan kembali tertib pada pagi harinya.

Usulan tersebut disetujui Satpol PP dengan catatan penataan dilakukan secara teratur.

“Sekarang sudah tersedia dari Perumda Pasar. Silakan teman-teman pedagang yang sudah pindah dapat berjualan mulai jam lima sore sampai malam di wilayah zonasi yang disediakan,” tambah Kaunang.

Dengan adanya zonasi baru ini, kegiatan ekonomi di pusat kota Bitung diharapkan tetap hidup, namun tetap menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik.

 

Artikel ini telah dibaca 1,338 kali

Baca Lainnya

Polres Bitung Peringati Hari Juang Polri 2026, Kapolres Bacakan Naskah Proklamasi Polisi

21 Agustus 2026 - 23:37 WITA

Srikandi Jaga Desa Sulut Gelar Rapat Pleno Program Kerja, Kajati Buka dan Beri Arahan

20 Agustus 2026 - 19:37 WITA

Investor Asal Makassar Kecewa, Usaha Pemotongan Kapal di Bitung Terkendala Regulasi

20 Agustus 2026 - 01:54 WITA

Bersama Jajaran, Sudarsono Hadiri Tasyakuran Hari Pengayoman ke-81

19 Agustus 2026 - 22:14 WITA

Ichal Rumochoy Antar SDN 1 Mundung Juara Umum Drum Band, SMPN 3 Tombatu Juara 2

19 Agustus 2026 - 09:53 WITA

Resiko El Nino, Polsek Lembeh Bangun Kesiapsiagaan Kebakaran Berbasis Kelurahan 

18 Agustus 2026 - 18:36 WITA

Trending di Bitung