Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bisnis · 6 Nov 2025 14:55 WITA ·

Kementerian Sosial Terbitkan Izin Resmi Pengumpulan Sumbangan untuk Program LindungiHutan Periode September–Desember 2025


Kementerian Sosial Terbitkan Izin Resmi Pengumpulan Sumbangan untuk Program LindungiHutan Periode September–Desember 2025 Perbesar

Semarang, 5 November 2025 — Yayasan Lindungi Hutan kembali memperoleh izin resmi dari Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan pengumpulan sumbangan (PUB) di seluruh wilayah Indonesia. Izin ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 931/HUK-PS/2025, yang berlaku mulai 13 September hingga 13 Desember 2025.

Penerbitan izin ini menjadi bentuk legitimasi dan kepercayaan pemerintah terhadap komitmen LindungiHutan sebagai lembaga yang berfokus pada pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat sekitar hutan melalui program konservasi dan penanaman pohon di berbagai daerah.

Dalam dokumen PUB ini, LindungiHutan berperan sebagai penghubung antara masyarakat luas dan komunitas penjaga hutan di lapangan. Dana yang terkumpul akan disalurkan untuk kegiatan penanaman dan penghijauan di lebih dari 10 lokasi konservasi, termasuk Desa Sukawali, Pantai Bahagia, Pesisir Tambakrejo, Pulau Pari, Pantai Mangunharjo, Teluk Benoa, Dusun Tangkolak, Pesisir Trimulyo, Kawasan Hutan Mangrove Ambulu, dan Ekowisata Mangrove Wonorejo.

Sesuai ketentuan dalam SK tersebut, minimal 90% dana hasil pengumpulan akan disalurkan secara langsung dan transparan kepada masyarakat atau komunitas di sekitar kawasan konservasi. Sementara itu, maksimal 10% dana digunakan untuk pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan. Setiap alur penggunaan dana akan dilaporkan secara terbuka melalui situs resmi lindungihutan.com.

Masyarakat dapat berdonasi dengan mudah melalui berbagai kanal resmi, baik lewat rekening bank (BNI, BRI, Mandiri, BCA) maupun dompet digital seperti ShopeePay, Gopay, OVO, Dana, LinkAja, dan PayPal.

Seluruh aktivitas pengumpulan dana dilakukan secara sukarela, transparan, dan diawasi langsung oleh Kementerian Sosial RI serta Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, untuk memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel. Setelah periode izin berakhir, LindungiHutan berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban tertulis kepada Menteri Sosial pada setiap periodenya.

Kegiatan pengumpulan sumbangan ini tidak sekadar bentuk tanggung jawab sosial, tetapi juga ajakan bagi masyarakat untuk bersama-sama menjaga keberlanjutan alam Indonesia. Melalui donasi yang disalurkan, masyarakat turut mendukung upaya rehabilitasi ekosistem, pemberdayaan ekonomi lokal, dan pengurangan risiko bencana di kawasan pesisir dan hutan.

“Kami percaya bahwa setiap donasi adalah amanah dari pada donatur. Melalui penerbitan izin PUB ini, kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang diberikan masyarakat benar-benar tumbuh menjadi pohon, menjadi kehidupan, dan menjadi bentuk nyata kepedulian,” ujar Ferdian, tim legal Lindungi Hutan.

Untuk berpartisipasi dalam kampanye alam dan ikut menanam pohon bersama LindungiHutan, masyarakat dapat mengakses situs resmi lindungihutan.com/kampanyealam

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Artikel ini telah dibaca 955 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bittime: Regulasi dan Inovasi Perlu Berjalan Seimbang untuk Perkuat Ekosistem Kripto

28 Agustus 2026 - 21:00 WITA

Peringati Tiga Tahun Beroperasi, LRT Jabodebek Tanam 123 Pohon dan Gelar Donor Darah

28 Agustus 2026 - 20:49 WITA

Danantara Indonesia Tinjau Integrasi Tiga Pilar Layanan Jasa Marga untuk Tingkatkan Customer Experience

28 Agustus 2026 - 20:44 WITA

Yulia Saksen Hadirkan Marketing Workshop Perdana di Indonesia Retail Summit & Expo 2026, Membantu Bisnis Merancang Customer Experience yang Lebih Terintegrasi

28 Agustus 2026 - 20:15 WITA

IndonesiaSMMPanel Luncurkan Layanan SMM Panel Indonesia dengan 14 Kategori Platform

28 Agustus 2026 - 19:53 WITA

MEGA SHOW Hong Kong Kembali Hadir untuk Edisi ke-33, Hadirkan Lebih dari 3.000 Eksibitor Produk Asia pada Oktober 2026

28 Agustus 2026 - 18:38 WITA

Trending di Bisnis