Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bengkulu Selatan · 27 Okt 2025 23:21 WITA ·

Diharapkan BKN Pusat Proses SK Pemberhentian PHL RSUD Hasanudin Damrah Manna Yang Kembali Lolos P3K Paruh Waktu


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Tindakan seorang direktur rumah sakit untuk mengaktifkan kembali karyawan yang diberhentikan karena sanksi berat dan kemudian meloloskannya sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu adalah sangat tidak mungkin dan melanggar hukum. Hal ini disebabkan oleh beberapa alasan utama

Pelanggaran berat melarang pengangkatan kembali, sanksi berat yang dijatuhkan kepada seorang pegawai, terutama yang mengakibatkan pemberhentian, menunjukkan pelanggaran serius terhadap aturan kepegawaian, kode etik, atau bahkan tindakan pidana. Seseorang yang telah diberhentikan secara tidak hormat karena pelanggaran serius akan sulit, bahkan mustahil, untuk dipekerjakan kembali di instansi pemerintah, termasuk menjadi PPPK.

Kewenangan terbatas direktur Meskipun direktur rumah sakit memiliki wewenang dalam pengelolaan kepegawaian BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) dan pegawai non-PNS, wewenang ini tidak bersifat mutlak. Proses pengangkatan dan pemberhentian pegawai harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti peraturan menteri, peraturan bupati, atau peraturan badan kepegawaian negara. Terutama untuk kasus sanksi berat, keputusan pemberhentian biasanya telah disetujui oleh pejabat yang lebih tinggi dan melalui proses yang ketat.

Syarat dan proses seleksi PPPK Pengangkatan PPPK, termasuk yang paruh waktu, harus melalui proses seleksi yang ketat sesuai dengan peraturan pemerintah dan kebijakan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Proses ini tidak bisa di kesampangi oleh direktur rumah sakit. Pelamar harus memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, dan riwayat sanksi berat akan menjadi diskualifikasi yang jelas.

Dampak integritas dan potensi sanksi bagi direktur Jika seorang direktur terbukti meloloskan karyawan dengan riwayat sanksi berat, hal itu dapat menimbulkan masalah integritas dan berpotensi memicu sanksi berat bagi direktur itu sendiri. Tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang, yang juga merupakan bentuk pelanggaran berat.

Prinsip akuntabilitas Rumah sakit, terutama yang berstatus BLUD, memiliki tanggung jawab untuk menerapkan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabel. Mengangkat kembali seseorang yang telah melakukan pelanggaran berat akan melanggar prinsip tersebut dan menimbulkan preseden buruk bagi disiplin pegawai lainnya.

Direktur RSUD Hasanudin Damrah Manna dr.Emrusmadi Sp,B saat hendak di konfirmasi terkait pemberhentian pegawai harian lepas (Y) yang kemudian lolos sebagai P3K paruh waktu menyatakan belum dapat di temui di karenakan masih pelayanan pasien.

Sementara itu pegawai harian lepas RSUD Hasanudin Damrah Manna (Y) yang sudah di berhentikan akibat sanksi berat penyalah gunaan keuangan RSUD, yang kembali lolos menjadi P3K paruh waktu menyatakan dengan media ini tidak ada lagi masalah karena dirinya sudah di aktifkan kembali.

“Apalagi masalahnya, saya sudah di aktifkan kembali” ujar (Y).

Salah satu penggiat kabupaten Bengkulu Selatan Arif berharap dengan adanya kejadian ini kiranya BKN pusat dapat melakukan proses atas surat pemberhentian salah satu PHL RSUD Hasanudin Damrah Manna yang lolos kembali sebagai P3K paruh waktu. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,377 kali

Baca Lainnya

Perlu Diaudit Realisasi Dana Desanya! Diduga Sekdes Dan Kepala Desa Padang Nibung Otak Dari Semua Amburadulnya Anggaran Dana Desa

26 Februari 2026 - 12:37 WITA

Diduga Salah Menjalankan Wewenang Sekdes Padang Nibung Dinilai Kerjasama Dengan Kepala Desa Mempertopengkan Bendahara

25 Februari 2026 - 11:33 WITA

Ada Apa Kepala Desa Padang Nibung Dengan Sekdes Diduga Bendahara Hanya Topeng

24 Februari 2026 - 21:39 WITA

Ada Apa Sekdes Padang Nibung Sebut Dana Desa Dicairkan 40/60% Sementara BPKAD Menyatakan 60/40%

24 Februari 2026 - 21:15 WITA

Bupati Bengkulu Selatan Didampingi Kadis Perkim Lakukan Kunjungan Dengan Dirjen Perumahan Dan Pemukiman

24 Februari 2026 - 20:25 WITA

Dinilai Laporan Fiktif Pemerintah Desa Padang Nibung Laporkan 100% Realisasi Dana Desa Sekdes Akui Adanya Kegiatan Yang Belum Direalisasikan

24 Februari 2026 - 19:30 WITA

Trending di Bengkulu Selatan