Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bisnis · 24 Okt 2025 15:46 WITA ·

KAI Divre III Palembang Imbau Pelanggan Patuhi Ketentuan Baru Membawa Power Bank di Kereta Api


KAI Divre III Palembang Imbau Pelanggan Patuhi Ketentuan Baru Membawa Power Bank di Kereta Api Perbesar

Palembang,24 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang mengimbau seluruh pelanggan untuk memperhatikan dan mematuhi ketentuan terbaru terkait penggunaan dan pembawaan power bank selama berada di atas kereta api. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan seluruh penumpang selama perjalanan.

Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menjelaskan bahwa power bank merupakan salah satu barang pribadi yang umum dibawa oleh pelanggan untuk mengisi daya perangkat elektronik seperti ponsel, tablet, dan laptop selama perjalanan. Namun, penggunaan power bank yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan risiko kebakaran atau gangguan keamanan di dalam rangkaian kereta.

“Power bank adalah benda yang mengandung komponen baterai lithium-ion yang sensitif terhadap panas dan tekanan. Karena itu, KAI menerapkan batasan dan aturan penggunaan untuk memastikan keselamatan bersama,” ujar Aida.

Lebih lanjut, Aida menyampaikan lima ketentuan penting yang wajib dipatuhi pelanggan saat membawa power bank di dalam perjalanan kereta api, yaitu:

1. Pelanggan diperbolehkan menggunakan power bank untuk mengisi daya perangkat pribadi seperti ponsel atau tablet selama perjalanan.

2. Kapasitas maksimal power bank yang boleh dibawa adalah 100 Watt-hour (Wh).

3. Pastikan kondisi power bank dalam keadaan baik, tidak rusak, tidak menggembung, serta memiliki label kapasitas yang jelas.

4. Pelanggan dilarang mengisi ulang daya power bank di dalam kereta api.

5. Stop kontak di kereta api hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah, seperti earphone, handphone, tablet, dan laptop, bukan untuk mengisi daya power bank atau perangkat elektronik berdaya besar lainnya.

“Ketentuan ini bukan untuk membatasi kenyamanan pelanggan, melainkan langkah antisipatif agar perjalanan tetap aman. Kami berharap seluruh pengguna jasa memahami pentingnya keselamatan selama di perjalanan,” tambah Aida.

KAI Divre III Palembang juga terus mengingatkan agar pelanggan selalu memperhatikan barang bawaannya, mengikuti petunjuk keselamatan petugas, serta tidak menempatkan power bank atau perangkat elektronik di tempat yang terpapar panas secara langsung.

“KAI berkomitmen untuk terus meningkatkan aspek keselamatan dalam setiap perjalanan. Kepatuhan pelanggan terhadap aturan penggunaan power bank menjadi bagian penting dari upaya menjaga keamanan bersama di atas kereta api. Maka dari itu, yuk sama – sama kita bijak saat membawa atau menggunakan power bank, stop kontak, atau perangkat elektronik lainnya di kereta api” tutup Aida.

Artikel ini juga tayang di VRITIMES

Artikel ini telah dibaca 928 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tren Side Income Makin Populer, Futures Trading Jadi Salah Satu Pilihan di Era Digital

29 Agustus 2026 - 09:00 WITA

Kenali Anjing Labrador dari Karakter, Sifat, Sampai Cara Merawatnya

29 Agustus 2026 - 08:00 WITA

Merdeka Sehat untuk Semua, PT PSL Berikan Pemeriksaan Kesehatan bagi 200 Lansia dan Anak di Jakarta Utara

29 Agustus 2026 - 07:33 WITA

Dari Idol ke First Face: Momen Fashion Dylan Baru Saja Dimulai

29 Agustus 2026 - 00:25 WITA

Do Long Membuka Babak Baru Fashion Bridal Lewat The Prime di Vietnam Wedding Week 2026

29 Agustus 2026 - 00:22 WITA

Luu Viet Anh Menghidupkan Memori Budaya dalam Kisah Bridal Kontemporer di Vietnam Wedding Week 2026

29 Agustus 2026 - 00:21 WITA

Trending di Bisnis