Bitung, Sulutnews.com – Dipimpin langsung Aipda Angky Koagow, Tim Tarsius Polres Bitung kembali bergerak cepat. Kali ini, seorang pria berinisial SGM (20) diamankan setelah diduga terlibat dalam dua kasus berbeda.
Semula, SGM di tangkap karena melakukan penganiayaan dengan senjata tajam panah wayer.
Namun, kemudian terungkap bahwa dirinya diduga kuat sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Diketahui, SGM(20) terciduk sekitar pukul 04:00wita, pada Kamis(16/1025) di Kompleks Sarkel Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa, Kota Bitung.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad A. Ari, S.Tr.K., S.I.K., M.H., pelaku lebih dulu melakukan penganiayaan terhadap korban MK pada 6 September 2025, sekitar pukul 05.30 WITA di Kelurahan Batu Putih Bawah, Kecamatan Ranowulu.
Namun yang bikin geleng-geleng kepala, penyidik juga menemukan dugaan kuat bahwa pelaku sudah melakukan kekerasan seksual terhadap korban di bawah umur sejak April 2023 hingga Februari 2024.
“Kasus kekerasan seksualnya sementara ditangani oleh Unit PPA,” jelas AKP Ahmad.
Sebelum diamankan, Tim Tarsius lebih dulu mengumpulkan informasi untuk melacak keberadaan pelaku.
Setelah mengerucut, tim langsung bergerak dan mengamankan SGM tanpa perlawanan.
” Saat ini pelaku sudah dalam proses penyidikan satreskrim polres Bitung.” Ungkap AKP Ahmad
(Tzr)





