Rote Ndao, Sulutnews.com – Ketua PMI Kabupaten Rote Ndao, Alden Mesah, mengecam keras tindakan CV Gempita Cahaya yang diduga memiliki kerjasama gelap dengan Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rote Ndao. Alden menyampaikan pernyataan ini pada Senin, 13 Oktober 2025.
Alden mengungkapkan kekecewaannya atas tindakan CV Gempita Cahaya yang meminta ganti rugi sebesar Rp 8.886.700 kepada Astriana Ndun, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Persiapan Fia Fangga. Ganti rugi ini diminta karena Astriana dinilai tidak kompeten sebagai Asisten Rumah Tangga (ART).
“Saya sangat menyesalkan tindakan CV Gempita Cahaya yang meminta uang ganti rugi dari PMI Astriana Ndun. Ini adalah tindakan pemerasan yang melanggar pasal 368 KUHP,” tegas Alden.
Alden mempertanyakan sistem kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, khususnya Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja, dengan CV yang bergerak di bidang ketenagakerjaan. Ia menilai pemerintah hanya fokus mengirim PMI tanpa memperhatikan nasib mereka setelah tiba di tempat tujuan.
“Saya ingin tahu bagaimana sistem kerjasama antara pemerintah dan CV ini. Pemerintah dan CV hanya fokus pada uang, sementara nasib PMI tidak diperhatikan. Contohnya, Astriana Ndun yang bekerja di Manado. Ketika dia bermasalah, dimana Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja? Apakah dinas pernah menanyakan masalahnya dan mencari solusi? Kenapa masalah ini dibuat rumit sampai CV melakukan pemerasan?” tanya Alden.
Alden meminta Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja bertanggung jawab atas dugaan pemerasan ini. “Dinas harus bertanggung jawab. Uang Rp 8.900.000 itu adalah pinjaman keluarga. Orang tua mengizinkan anaknya merantau untuk mengubah nasib keluarga, karena Astriana adalah tulang punggung keluarga. Jadi, dinas harus bertanggung jawab,” ujar Alden dengan nada emosi.
Ia juga meminta Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H, untuk membenahi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja serta mencabut kerjasama dengan CV yang bermain kotor, termasuk CV Gempita Cahaya, jika uang Astriana tidak segera dikembalikan. Selain itu, Alden meminta agar dokumen milik Astriana, seperti ijazah dan kartu keluarga asli, segera dikembalikan.
“Bapak Bupati, tolong benahi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja. Hentikan kerjasama dengan CV yang tidak bertanggung jawab, termasuk CV Gempita Cahaya, jika tidak segera mengembalikan uang dan dokumen milik Astriana,” tegas Alden.
Astriana Ndun, korban PMI, menjelaskan bahwa ia melarikan diri dari tempat kerja karena perjanjian kerja tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. “Saya lari karena seharusnya saya bekerja sebagai ART, tapi saya dipaksa mengangkat barang berat di toko. Saya tidak mampu,” jelasnya pada Minggu, 12 Oktober 2025.
Astriana menambahkan bahwa ia sempat ditolong polisi dan TNI setempat, namun dijemput kembali oleh yayasan untuk diberikan pekerjaan baru. Sayangnya, majikan baru memperlakukannya dengan buruk, sehingga ia kembali ke yayasan dan meminta dipulangkan ke Rote. Namun, ia diminta mengganti rugi sebesar Rp 8.886.700 tanpa penjelasan.
Sarlin Adu, ibunda Astriana, membenarkan kejadian tersebut. “Pihak CV menelepon dan memaksa kami membayar ganti rugi Rp 8.900.000 jika ingin Astriana pulang. Saya tidak diberi penjelasan apapun. Saya takut karena merasa itu adalah ancaman. Pada tanggal 8 Oktober 2025, saya meminjam uang Rp 8.900.000 untuk dikirim ke Ibu Mola Kolopita demi keselamatan anak saya,” jelas Sarlin.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rote Ndao, pihak CV Gempita Cahaya, dan Mola Kolopita belum berhasil dikonfirmasi.
Reporter: Dance Henukh






