Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bengkulu Selatan · 5 Okt 2025 19:54 WITA ·

Pol PP Bengkulu Selatan Berkomitmen Dalam Penegakan Perda


Pol PP Bengkulu Selatan Berkomitmen Dalam Penegakan Perda Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkulu Selatan menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan hewan ternak. Langkah ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap aduan masyarakat terkait masih adanya hewan ternak yang berkeliaran di wilayah tersebut.

Dalam Melakukan Oprasi Razia Hewan ternak ini Satpol PP Bengkulu Selatan menurunkan 30 personil. Operasi ini menyasar sejumlah wilayah dalam Kota Manna dan Pino Raya. Rabu (01/10/2025)

Kasatpol PP Bengkulu Selatan, Erwin Muchsin, menekankan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penertiban, penindakan, dan sosialisasi terkait Perda hewan ternak kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk mencegah agar hewan ternak tidak dilepas liar oleh pemiliknya.

Erwin juga menambahkan bahwa penertiban dilakukan sesuai dengan pengaduan masyarakat. Mengingat aturan ini harus melibatkan berbagai instansi terkait seperti Dinas Pertanian, Peternakan, serta pemerintahan tingkat kecamatan dan desa yang memiliki peraturan turunan terkait pengelolaan hewan ternak.

“Tentunya jika ada laporan dari warga, maka akan kami tindak, dengan melakukan koordinasi dengan pihak – pihak terkait, karena ini merupakan tanggung jawab bersama,” ungkapnya.

Perda tentang pengelolaan hewan ternak diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas bagi masyarakat dalam upaya menjaga ketertiban lingkungan pemukiman dari masalah terkait hewan ternak yang berkeliaran. Satpol PP Bengkulu Selatan juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih memahami dan mematuhi Perda tersebut, demi menciptakan lingkungan yang harmonis antara pemilik hewan ternak dan masyarakat sekitar.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masalah hewan ternak yang berkeliaran dapat diminimalisir, sehingga tercipta kondisi lingkungan yang lebih teratur dan aman bagi semua warga Kabupaten Bengkulu Selatan. Hingga saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bengkulu Selatan telah melakukan tindakan terhadap beberapa hewan ternak yang dilepas liar di kawasan umum. (JN)

Artikel ini telah dibaca 1,067 kali

Baca Lainnya

Bupati, H. Rifai Tajudin, menjadi Pembina Apel Siaga Sensus Ekonomi 2026 di Halaman Kantor Bupati 

19 Juni 2026 - 16:41 WITA

Pemerintah Desa Keban Jati Kecamatan Ulu Manna Dukung Penuh Kegiatan Rutin Pembersihan Makam

19 Juni 2026 - 14:12 WITA

LPKA Kelas II Bengkulu Terima Taruna Poltekimipas untuk Laksanakan PKL dan KKN.

19 Juni 2026 - 13:40 WITA

Diharapkan Sanksi Tegas! Oknum Perangkat Desa Sukaraja Kecamatan Kedurang Ilir Diduga Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh Terhadap  Anak Sekolah Dasar

19 Juni 2026 - 08:20 WITA

Koordinasi Wakil Bupati BS Terkait Program Replanting Tanaman Sawit Bersama Direktur Aneka Palma Kementerian Pertanian

18 Juni 2026 - 02:06 WITA

Sekdes Desa Gunung Kayo Segera Dilaporkan Sebut Pemberitaan Tidak Sesuai Dengan Kejadian Yang Sebenarnya

16 Juni 2026 - 17:14 WITA

Trending di Bengkulu Selatan