Reporter: Dance Henukh
KUPANG BARAT, SULUTNEWS.COM — Dugaan pengambilan 80 unit telepon genggam (HP) milik siswa oleh pihak sekolah berbuntut laporan polisi. Sejumlah orang tua siswa dikabarkan mengambil langkah hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batakte.
Peristiwa yang disebut terjadi pada Rabu, 7 Oktober 2026, itu memicu pertanyaan serius mengenai prosedur penyitaan barang milik siswa di lingkungan sekolah.Puluhan HP tersebut diambil tanpa sepengetahuan atau persetujuan pemiliknya, pihak sekolah perlu menjelaskan dasar tindakan, prosedur yang digunakan, serta status barang-barang tersebut.Laporan orang tua kini menjadi persoalan yang perlu diklarifikasi secara terbuka. Polisi diharapkan menelusuri kronologi kejadian, meminta keterangan para pihak, dan memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Di sisi lain, pihak sekolah berhak menjelaskan kebijakan terkait penggunaan HP selama kegiatan belajar mengajar. Namun, kebijakan disiplin sekolah tetap perlu dijalankan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.Kini orang tua menunggu penjelasan pihak sekolah.
Apa alasan 80 HP tersebut diambil, bagaimana prosedurnya, dan apakah seluruh barang sudah dikembalikan kepada pemiliknya?
Kasus ini perlu diungkap secara transparan agar penegakan disiplin di sekolah tidak menimbulkan persoalan hukum baru.






