Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Jateng · 13 Mar 2026 23:39 WITA ·

Waka PT Jateng: Advokat DePA-RI Harus “Melek Teknologi”


Para advokat baru DePA-RI yang baru diambil sumpah/dilantik oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, SH, MH di Kota Semarang pada 12 Maret 2026 (Foto: Dok. DePA-RI) Perbesar

Para advokat baru DePA-RI yang baru diambil sumpah/dilantik oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, Dr. Suprapti, SH, MH di Kota Semarang pada 12 Maret 2026 (Foto: Dok. DePA-RI)

Semarang,Sulutnews.com – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah Dr. Suprapti, S.H., M.H mengingatkan dan menyemangati para advokat agar “melek teknologi” dengan memahami perkembangan proses peradilan melalui e-court dan e-Berpadu.

Keterangan pers Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Jumat(13/3) menyebutkan, pernyataan itu dikemukakan Dr. Suprapti di depan para advokat DePA-RI yang baru disumpah oleh Pengadilan Tinggi Jawa Tengah di Semarang, Kamis 12 Maret 2026.

Para advokat yang berjumlah 19 orang itu dilantik setelah mengikuti beberapa tahapan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA) serta telah mengikuti proses magang. Dalam kaitan ini DePA-RI melakukan kerjasama dengan Universitas Muria Kudus sebagai syarat yang ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah lebih lanjut mengemukakan, dengan sistem baru (sistem elektronik) yang diprakarsai Mahkamah Agung (MA), proses peradilan diharapkan bisa lebih efisien dan para advokat dapat memaksimalkan sistem yang baru tersebut.

Sebelumnya, Suprapti berpesan kepada seluruh advokat yang diambil sumpahnya agar memperhatikan, menghayati dan melaksanakan beberapa hal. Pertama, advokat sebagai salah satu unsur aparat penegak hukum harus menjaga integritas.

Ia menegaskan, soal integritas tidak boleh ada tawar menawar alias harga mati, sebab apabila integritas tergadaikan, maka advokat sebagai profesi mulia (Officium Nobile) tidak ada artinya.

Kedua, lanjutnya, advokat harus sanggup bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya, seperti hakim maupun jaksa, terlebih lagi dengan KUHAP yang baru, advokat memiliki kewenangan yang lebih seperti diatur dalam Pasal 150 KUHAP.

Kewenangan dimaksud seperti mendampingi klien di seluruh tahapan pemeriksaan, meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada pejabat untuk kepentingan pembelaan tersangka, dan bebas berpendapat di setiap tahap pemeriksaan pengadilan untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa dan memperoleh dokumen atau bukti yang relevan.

Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah berharap agar para advokat menjaga integritas serta dapat turut memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia peradilan dan penegakan hukum. Sebab, bagaimanapun, lanjutnya, penegakan hukum dan keadilan yang lemah akan berdampak pada merosotnya iklim investasi.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DePA-RI Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M menyatakan bersyukur dapat menghadiri pelantikan 19 advokat baru DePA-RI di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.

Ketua Umum DePA-RI hadir bersama jajarannya seperti Yusuf Istanto, S.H., M.H.; Dr. Akhmad Abdul Azis Zein, S.H., M.H., M.M., M.Kn., TH. Wahyu Winarto,S.H., M.H., dan Antonius Yudo Prihartono, S.H., M.H., M.M.

Dr. Luthfi juga mengingatkan agar advokat DePA-RI yang baru dapat menjaga kesolidan, kekompakan, ikut berkontribusi dan aktif di organisasi, tidak terlibat praktek kotor, meningkatkan keterampilan (hard-skill maupun soft-skill), membangun jaringan (network) dan tidak berhenti belajar serta berkomitmen menegakkan hukum dan keadilan (Justitia Omnibus).

Ia juga menekankan pentingnya komitmen teguh para advokat DePA-RI dalam menegakkan prinsip negara hukum (Rule of Law), meneguhkan profesionalisme, serta saling menghargai sesama advokat, baik dengan advokat dari sesama organisasi maupun dengan advokat dari organisasi lain, termasuk juga dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya.(*/Merson)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Bupati H.M. Toha Tohet Turunkan Tim Pemkab Muba Inventarisir Asrama Ranggonang di Yogyakarta

16 Februari 2026 - 23:55 WITA

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

Waooh Proses Tender Pinjam Bendera di Rote Ndao: Perhatian Serius

3 Februari 2026 - 20:52 WITA

Kepala Kejaksaan Negeri Rote Ndao Hadiri Rakornas Pusat -Daerah Tahun 2026

2 Februari 2026 - 23:24 WITA

Trending di Advetorial