Rote Ndao, Sulutnews.com – Joni A, perwakilan dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Rote Ndao, menegaskan bahwa kemenangan CV Yevalmax Kalvari milik Matias Siokain dalam beberapa paket tender di Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (PKO) telah melalui mekanisme dan persyaratan yang berlaku. Penegasan ini disampaikan kepada media pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Menurut Joni A, dalam proses tender tersebut, terdapat beberapa CV yang ikut serta. Namun, setelah melalui verifikasi dan pengecekan ketat, hanya CV Yevalmax Kalvari yang memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.
“Ada beberapa CV yang ikut tender, namun yang memenuhi persyaratan hanya CV Yevalmax Kalvari milik Matias Siokain,” jelas Joni A. Ia menambahkan bahwa sebelum pengumuman pemenang, seluruh CV yang mengikuti tender telah melalui proses verifikasi dan pengecekan yang ketat.
Pernyataan ini sejalan dengan klarifikasi yang sebelumnya disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas PKO Rote Ndao, Arkalaus Lenggu. Lenggu menegaskan bahwa penetapan pemenang tender merupakan kewenangan ULP/LPSE, bukan Dinas PKO. Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme tender di ULP telah berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Lenggu menambahkan bahwa sebuah CV, bahkan yang tergolong kecil, diperbolehkan memenangkan lebih dari satu paket proyek, selama memenuhi persyaratan dan mengikuti mekanisme tender yang berlaku. Ketentuan untuk CV kecil adalah minimal memenangkan tender senilai 15 miliar rupiah.
Meskipun ULP dan Dinas PKO telah memberikan klarifikasi, sorotan terhadap potensi praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat tetap menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap agar proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Rote Ndao tetap diawasi secara ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Reporter: Dance Henukh






