Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 26 Nov 2024 22:13 WITA ·

TuK Indonesia Resmi Layangkan Gugatan PMH Terhadap Bank Mandiri di PN Jaksel


TuK Indonesia Resmi Layangkan Gugatan PMH Terhadap Bank Mandiri di PN Jaksel Perbesar

Jakarta, Sulutnews.com — TUK INDONESIA secara resmi melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Bank Mandiri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan nomor perkara 1186/Pdt.G/2024/PN.JKT.SEL tertanggal 13 November 2024. Perusahaan perkebunan sawit PT Astra Agro Lestari (AAL) beserta anak perusahaannya PT Agro Nusa Abadi (ANA) juga menjadi turut tergugat dalam gugatan ini.

Bank Mandiri, yang mengklaim sebagai “Indonesia’s First Movers on Sustainable Banking”, diduga tidak konsisten dengan komitmen Environmental, Social, and Governance (ESG) yang selama ini dikampanyekannya. Pembiayaan Bank Mandiri terhadap AAL dianggap mendukung praktik-praktik yang merugikan lingkungan hidup, masyarakat lokal, serta melanggar prinsip-prinsip keberlanjutan.
Kasus ini menjadi sorotan karena PT ANA, anak perusahaan AAL, sebelumnya telah disorot atas dugaan praktik ilegal, pelanggaran hak asasi manusia, dan konflik agraria di wilayah operasinya. Langkah TuK INDONESIA ini diambil sebagai upaya untuk meminta pertanggungjawaban lembaga keuangan dalam memastikan pembiayaannya tidak mendukung pelanggaran hukum, penghancuran lingkungan, dan pengabaian hak-hak masyarakat.

Direktur Eksekutif TuK INDONESIA, Linda Rosalina menyatakan bahwa TuK INDONESIA mengajak seluruh masyarakat dan pihak berwenang untuk bersama-sama mengawasi kasus ini dan mendesak Bank Mandiri untuk bertanggung jawab atas fasilitas pembiayaan yang disalurkan. “Kami berharap kasus ini dapat menjadi preseden bagi penegakan hukum yang lebih tegas terhadap bank atas pembiayaan yang berkontribusi pada pelanggaran hukum, pengabaian hak asasi manusia, dan kerusakan lingkungan,” lanjut Linda.

Sayangnya, sidang pertama yang berlangsung pada 25 November 2024 hanya dihadiri oleh pihak penggugat, TuK INDONESIA, serta para turut tergugat. Bank Mandiri, sebagai tergugat utama, tidak hadir dalam sidang perdana ini. Ketidakhadiran Bank Mandiri memunculkan sejumlah spekulasi, terutama mengingat gugatan ini menyangkut kredibilitas mereka dalam mengklaim sebagai bank yang mengedepankan prinsip ESG. “Absennya Bank Mandiri dalam sidang ini menunjukkan kurangnya komitmen mereka terhadap prinsip-prinsip keberlanjutan dan hak asasi manusia. Kami berharap kasus ini dapat menjadi momentum bagi lembaga keuangan lainnya untuk lebih selektif dalam memberikan pembiayaan dan memastikan bahwa setiap proyek yang mereka dukung tidak merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas Linda.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 2 Desember 2024, dengan harapan semua pihak dapat hadir untuk menyampaikan sikap dan tanggapan mereka terhadap gugatan yang diajukan. Langkah TuK INDONESIA ini menjadi pengingat keras bahwa lembaga keuangan tidak bisa lagi bersembunyi di balik klaim keberlanjutan sambil mendanai praktik-praktik yang merusak lingkungan dan melanggar hak asasi manusia. Gugatan ini menegaskan bahwa janji ESG tanpa tindakan nyata adalah bentuk pengkhianatan terhadap prinsip keadilan dan pembangunan  berkelanjutan yang sesungguhnya, dimana aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi untuk menjamin kesejahteraan publik saat ini dan masa depan.(*/Saprial)

Artikel ini telah dibaca 1,412 kali

Baca Lainnya

Tindak Lanjut SK Pelepasan HPK, Wabup Muba Koordinasi Percepatan TORA di Jakarta

4 Maret 2026 - 21:53 WITA

Welcome to Jayapura.. Hebat Kantor Pengacara ATKI & PARTNERS Dipimpin Prof. Yusuf Leonard Henuk Telah Berkibar di Tanah Papua

3 Maret 2026 - 22:03 WITA

Ultimatum Konstitusional: Kebijakan Presiden Tidak Kebal Uji

2 Maret 2026 - 22:19 WITA

Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah

2 Maret 2026 - 19:55 WITA

Rayakan HUT Pertama Partai Gerakan Rakyat Sahrin Hamid Akan Kunjungi Rote Ndao

27 Februari 2026 - 22:19 WITA

PWI Pusat Hadiri Buka Puasa Bersama Kapolri, Perkuat Komunikasi dan Sinergi Dengan Insan Pers

25 Februari 2026 - 23:06 WITA

Trending di Jakarta