Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 19 Feb 2026 16:28 WITA ·

TPA Nyaris Penuh, DLH Kotamobagu Lakukan Pembatasan Jenis Sampah


TPA Nyaris Penuh, DLH Kotamobagu Lakukan Pembatasan Jenis Sampah Perbesar

KOTAMOBAGU – Kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kota Kotamobagu saat ini berada dalam situasi memprihatinkan. Daya tampung yang hampir mencapai batas maksimal mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Kotamobagu mengambil langkah tegas dengan membatasi jenis sampah yang diperbolehkan masuk ke lokasi tersebut.

Kepala DLH Kota Kotamobagu, Erwin Pasambuna, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai upaya memperpanjang usia pakai TPA yang sudah tidak lagi memungkinkan untuk menampung seluruh jenis limbah.

“Kondisi TPA sudah sangat memprihatinkan. Kami tegaskan bahwa sampah berupa batang pohon, kayu berukuran besar, dan bongkahan material bangunan sudah tidak bisa lagi dibuang di sana,” ujar Erwin kepada media.

Berdasarkan instruksi terbaru, DLH tidak lagi mengangkut maupun menerima beberapa jenis sampah, antara lain batang pohon atau kayu berukuran besar, limbah konstruksi seperti beton dan batu bata, serta sampah yang berasal dari luar wilayah administratif Kota Kotamobagu.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap pelayanan sampah rumah tangga. DLH memastikan armada pengangkut sampah tetap beroperasi normal dan menjangkau seluruh wilayah permukiman seperti biasa.

“Pengangkutan sampah rutin tetap berjalan normal. Yang kami batasi hanya jenis sampah berat dan sampah dari luar daerah. Ini dilakukan semata-mata karena kondisi lahan yang memang sudah darurat,” tambahnya.

Langkah pembatasan ini menjadi gambaran nyata krisis ruang pembuangan yang mulai menghantui sejumlah kota berkembang. Dari sisi manajemen, kebijakan tersebut dinilai strategis karena dengan mengeliminasi sampah berukuran besar seperti kayu dan material konstruksi, risiko overload dapat ditekan dalam jangka pendek.

Selain itu, dengan menutup akses bagi sampah dari luar daerah, Pemerintah Kota memastikan fasilitas TPA yang ada benar-benar diprioritaskan untuk melayani kebutuhan warga Kotamobagu.

Namun, kebijakan ini juga menjadi tantangan bagi sektor konstruksi dan pelaku usaha untuk mulai mengelola limbah material secara mandiri atau mencari alternatif pengolahan dan daur ulang sebagai solusi berkelanjutan.***

Artikel ini telah dibaca 952 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Swasembada Pangan, Irjen Pol Kalingga Rendra Hadiri Panen Jagung Raya di Kotamobagu

10 April 2026 - 21:17 WITA

Irjen Pol Kaliangga Rendra Raharja Pimpin Langsung Panen Jagung Raya di Kotamobagu

10 April 2026 - 18:51 WITA

Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta Terima Kunjungan Tim Audit BPK RI

6 April 2026 - 23:06 WITA

Aparatur Desa dan Kelurahan di Wilayah Kota Kotamobagu Mulai Dievaluasi

6 April 2026 - 21:57 WITA

Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2025 ke BPK-RI Perwakilan Sulut

31 Maret 2026 - 23:03 WITA

Wali Kota dan Wawali Hadiri Musrenbang Kotamobagu 2027

30 Maret 2026 - 22:12 WITA

Trending di Kotamobagu