Bolmut, Sulutnews.com – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow menetapkan kembali satu orang sebagai tersangka yang dapat dipertanggungjawabkan atas timbulnya perbuatan melawan hukum dalam perkara mark up tarif listrik.
Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Eka Putra Polimpung, SH,MH, menetapkan kembali salah satu ASN Pemerintah Kabupaten Bolmong Utara berinisial S sebagai tersangka terkait dugaan mark up tagihan listrik PLN Boroko. Kamis (25/05/2023).
Tersangka S dalam jabatannya sebagai bendahara Sekretariat Pemkab Bolmong Utara.
“Sebelumnya pelaku utama dan terdakwa lainnya sudah menjalani keputusan tetap dari Pengadilan Tipikor Manado yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp. 2.096.642.929,”
Lanjutnya, kemungkinan masih ada tambahan tersangka baru, karena pihak Kejari Bolmut masih melakukan pendalaman kasus apakah akan ditemukan kembali alat bukti-bukti yang baru.
“Sampai saat ini masih terus di dalami pengembangan penuntutan kerugian negara para tersangka berikutnya,” ujarnya.
Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara terhadap tersangka S dengan Nomor: PRIN-01/P.1.19/Ft.1/05/2023 dan sejak tanggal 25 Mei 2023 tersebut di tahan dan di titip di Polres Bolmut.
(/Gandhi Goma).






