TOMOHON|SULUTNEWS.COM– BANTUAN peralatan untuk penyaji kopi atau Barista dari Dinas Koperasi dan UMKM di Kota Tomohon pada tahun 2022 diduga tak tepat sasaran.
Hal ini terkuak dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Tomohon dengan Dinas Koperasi dan UMKM, di Ruang Komisi III, Senin (6/3/2023).
Pasalnya, bantuan yang diberikan pemerintah, diduga tersalur ke pelaku usaha yang terindikasi fiktif atau tak memiliki usaha.
Dimana, bantuan tersebut telah dibagikan kepada tiga orang pelaku usaha, namun sayangnya, satu orang diantara penerima bantuan itu, diduga tidak memiliki usaha.
“Hal tersebut sebagaimana dipertanyakan oleh Ketua Komisi Ir Miky Junita Linda Wenur MAP (MJLW), ketika memimpin Rapat tersebut. ‘’Berawal dari keluhan masyarakat, maka kami memanggil pihak Dinas Koperasi dan UMKM untuk diminta penjelasan,’’ kata MJLW.
Senada juga ditanyakan oleh Wakil Ketua Komisi III Cherly Mantiri SH, dan Sekretaris Komisi Priscilla Tumurang. “Keduanya juga ikut mencecar sejumlah pertanyaan.
“Mantiri maupun Tumurang, saat itu juga menanyakan dasar sehingga mereka yang terpilih untuk diberikan bantuan mesin pengolahan kopi.
Pada kesempatan ini, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Tomohon Ir Nova Rompas kemudian menjelaskan, bahwa pemberian bantuan didasarkan pada mereka yang menjadi pemenang pada lomba Barista yang dilaksanakan dalam rangka Tomohon International Flower Festival (TIFF) tahun 2022 lalu,” kata Nova Rompas sebagaimana dilansir dari sejumlah sumber.
Mendengar jawaban tersebut, MJLW, Mantiri maupun Priscilla menanyakan data pemenang lomba yang digelar pada Juli 2022 lalu. Hanya saja, pihak Dinas Koperasi dan UMKM tidak bisa memberikan detail nama-nama pemenang dengan alasan datanya ada di kantor.
Pihak Dinas Koperasi dan UMKM hanya menyebutkan nama-nama penerima, dimana penerima pertama atas nama Andreas EA Manus, pemilik kedai kopi di Kelurahan Talete Dua Tomohon Tengah. Manus sendiri adalah pemenang pertama lomba Barista.
Masalah lebih aneh mulai muncul pada penerima kedua berinsial IFR alias Intan.
Karena mirisnya, ternyata yang bersangkutan tidak memiliki kedai kopi di Kota Tomohon.
Sementara penerima ketiga adalah Jeremia JJ Mongdong, memiliki kedai kopi di Kelurahan Walian.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM mengatakan, Intan adalah pemilik kedai pemula. Dengan penjelasan tersebut, terlihat bahwa apa yang dikatakan pihak dinas tidak lagi sesuai karena dijelaskan di awal, penerima bantuan adalah mereka yang memenangi lomba Barista.
Akhirnya kepala dinas mengatakan penerima bantuan adalah mereka yang memenangi lomba dan memasukkan proposal. Itu sebagai syarat menerima bantuan.
Hanya saja, saat ditanya apakah pemenang lomba lainnya seperti pemenang kedua dihubungi oleh pihak dinas untuk memasukkan proposal, pihak dinas mengatakan tidak dihubungi.
Karena pihak dinas tidak bisa menjelaskan lebih soal penerima bantuan yang sepertinya tidak tepat sasaran, akhirnya Ketua Komisi III DPRD Tomohon MJLW menjelaskan asal mula sehingga bantuan mesin pengolahan kopi tersebut ada.
‘’Ini sebenarnya tidak pernah diusulkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM,” tegas MJLW.
Bantuan ini diterangkan MJLW, ternyata muncul dalam pembahasan APBD Induk tahun 2022 yang dibahas tahun 2021 lalu,’’ kata MJLW seraya menambahkan dirinya yang sebenarnya mengusulkan pemberian bantuan kepada para pemilik kedai kopi.
Usulan itu jelas MJLW, sebagai apresiasi kepada para pemilik kedai kopi di Kota Tomohon yang telah mempekerjakan orang di kedainya. “Apalagi di masa pandemi maka disetujui lah anggaran kurang lebih Rp 250 juta untuk sekitar 23 pemilik kedai kopi yang hampir semua terdiri dari generasi muda.
Mesin pengolahan kopi yang diusulkan seharga kurang lebih Rp 11 juta per unit. Namun mesin pengolahan kopi yang diberikan sebagai bantuan hanya menjadi 3 unit,” beber MJLW.
“Saya juga heran, kenapa bantuan tersebut akhirnya berubah. Penerimanya juga hanya tiga orang.
Lebih memiriskan lagi, ada yang memperoleh bantuan ternyata bukan pemilik kedai kopi. Kami sudah mengecek langsung, bahwa si Intan itu bukan pemilik kedai,’’ tutur MJLW.
Melihat masalah ini, ke depan, baik MJLW maupun Mantiri dan Priscilla meminta agar pemberian bantuan harus tepat sasaran dan sesuai kriteria. Jangan lagi hanya mereka yang dekat dengan Si A atau Si B, karena sudah banyak contoh di Tomohon, bantuan yang tidak tepat sasaran,” imbuhnya.
(**/arp)