Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Jambi · 31 Agu 2023 22:09 WITA ·

Terindikasi Amrizal Oknum Anggota DPRD Kerinci Jual Paket Proyek Pokir Ke Kontraktor


Terindikasi Amrizal Oknum Anggota DPRD Kerinci Jual Paket Proyek Pokir Ke Kontraktor Perbesar

Kerinci, Sulutnews.com – Tak Henti henti nya di sorot publik setelah persoalan kasus Tunjangan Rumah Dinas (Rumdis) yang mana sampai saat ini kasus nya masih bergulir di meja hijau.muncul lagi kasus persoalan Di Duga jual beli paket proyek oleh Oknum Anggota DPRD Kerinci ke kontraktor dengan nilai jutaan Rupiah.

Seyogya nya fungsi dari wakil rakyat yang duduk di kursi empuk yaitu sebagai Pengawasan,pengangaran dan di gaji dari uang rakyat ternyata tidak membuat oknum dewan puas dan malah mencari tambahan pemasukan dengan melakukan hal yang di luar aturan UU.

Di mana sang oknum Dewan Amrizal yang di sebut sebut di kalangan banyak orang bakal kembali mencalonkan diri sebagai Anggota Dprd provinsi jambi dari salah satu partai besar.namun sangat di sayangkan dengan kelakuan yang di duga jual paket proyek ke kontraktor itu tidak mencerminkan sikap wakil rakyat yang baik.

Di sebutkan oleh sumber yang dapat di percaya saat di hubungi oleh awak media ini pada beberapa waktu lalu melalui Via Telepon mengatakan ya saya sudah kasi uang ke Amrizal untuk paket yang di salah satu dinas di kerinci.itukan milik amrizal pokir (pokok-pokok pikiran) yang secara aturan sah untuk di anggarkan oleh setiap anggota dewan.namun tidak ada aturan untuk di perjual belikan dan atau di kerjakan langsung oleh dewan karena sangat bertengangan dengan UU No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPD,DPR DAN DPRD (Terkenal dengan UU MD3).pasal 400 ayat 2,Di tegaskan bahwa anggota dewan di larang main proyek .
Pasal 400 ayat 2 itu terkait larangan anggota DPRD melakukan pekerjaan yang ada hubungan nya wewenang dan tugas anggota DPRD.

Dapat di simpulkan bahwa bermain proyek atau menjual belikan proyek sama hal nya dengan merampok hak hak rakyat karena setiap anggaran yang ada di pemerintah berasal dari uang rakyat.

Amrizal setelah di coba untuk di konfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) dan via telepon beberapa waktu lalu dan sampai berta ini di publikasikan belum memberikan tanggapan terkait persoal ini.(SAPRIAL)

Artikel ini telah dibaca 1,088 kali

Baca Lainnya

Bupati,Monadi Dorong Percepatan Digitalisasi Desa. Guna pencapaian pelayanan Modern

23 April 2026 - 17:39 WITA

Kerinci 100 Mendunia! Bupati Monadi Lepas Pelari dari 12 Negara Taklukkan Jalur Ekstrim Gunung Kerinci

5 April 2026 - 19:31 WITA

Skandal Dugaan Kekerasan Terhadap LC,Oknum Kabid Cari Suaka pada Media Lain

30 Maret 2026 - 20:00 WITA

Atasan Bungkam,Dugaan kekerasan oknum Kabid terhadap pemandu Lagu semakin di sorot

29 Maret 2026 - 21:22 WITA

Karcis Parkir Objek wisata,Telun Berasap Diduga di Palsukan, Aktivis minta pelaku di Tangkap Secepatnya.

24 Maret 2026 - 13:28 WITA

Idul Fitri 1447 H,DPD IWO-I Sungai Penuh/Kerinci Ajak Pererat Silahturahmi dn Persatuan

19 Maret 2026 - 00:52 WITA

Trending di Jambi