Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 26 Agu 2024 22:38 WITA ·

Teken MoU Tertibkan Legalitas Aset Pemerintah, Pemkab Rote Ndao dan Kantor Pertanahan


Penandatanganan ini dilakukan oleh Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu dan Kepala Kantor ATR/BPN Rote Ndao, Lalu Harisandi di Kantor Bupati Rote Ndao. Senin, 26 Agustus 2024. Perbesar

Penandatanganan ini dilakukan oleh Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu dan Kepala Kantor ATR/BPN Rote Ndao, Lalu Harisandi di Kantor Bupati Rote Ndao. Senin, 26 Agustus 2024.

Rote Ndao,Sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Rote Ndao melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum Of Understanding perihal aset pemerintah yang belum mengantongi sertifikat.

Penandatanganan ini dilakukan oleh Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu dan Kepala Kantor ATR/BPN Rote Ndao, Lalu Harisandi di Kantor Bupati Rote Ndao. Senin, 26 Agustus 2024.

Dalam kesempatan itu, Kepala Kantor ATR/BPN Rote Ndao, Lalu Harisandi mengatakan, hal yang melatarbelakangi penandatanganan MoU tersebut yakni untuk mendaftarkan seluruh objek bidang tanah yang ada di wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

“Ini bagian dari tupoksi kami. Tanah-tanah yang merupakan aset pemerintah Kabupaten Rote Ndao harus bersertifikat. Dari data yang saya peroleh masih banyak aset-aset tanah pemda yang belum bersertifikat,” kata Lalu Harisandi.

Di samping kegiatan pelayanan rutin, ia menambahkan, aset-aset tanah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga sedang disertifikatkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Bilamana ada aset-aset pemda sesuai penetapan lokasi, dimohon segera lengkapi permohonannya sehingga kami buatkan sertifikatnya,” tutur Lalu Harisandi.

Khusus untuk aset kepemilikan tanah Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, kata dia, punya mekanisme tersendiri, contoh harus adanya akun mitra.

“Ke depan sertifikat yang akan terbit nanti bukan dalam bentuk analog lagi, tetapi sertifikat elektronik yang bentuknya hanya satu lembar,” ungkap Lalu Harisandi.

ATR/BPN Rote Ndao akan melakukan sosialisasi secara eksternal berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat elektronik tersebut. Kiat ini juga sementara dilakukan secara masif oleh Kementerian ATR/BPN.

Sasaran pertama, dikemukakan Lalu Harisandi, yakni aset tanah milik pemerintah, dan pertahap dilakukan hingga aset tanah masyarakat perorangan.

“Harapan saya dengan ditandatangani MoU ini, sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan ATR/BPN Kabupaten Rote Ndao tetap terjalin dengan solid untuk memajukan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao,” cetus Lalu Harisandi.

Selanjutnya, Penjabat Bupati Rote Ndao, Oder Maks Sombu mengatakan, terkait penandatanganan nota kesepahaman itu Pemerintah Kabupaten Rote Ndao menyambut dengan baik.

“Ini menjadi catatan bagi kami untuk mendata kembali aset-aset Pemerintah Kabupaten Rote Ndao yang belum bersertifikat,” ketusnya.

Dengan adanya sertifikat, dikatakan Oder Maks Sombu, maka aset tanah itu benar-benar diakui negara dan kelembagaan sebagai aset resmi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao.

“Kita lihat selain di Rote Ndao, di Labuan Bajo, Kota Kupang aset tanahnya bermasalah karena aset pemda itu tidak dicatat secara baik bahkan tidak bersertifikat,” ucap dia memberi contoh.

“Oleh karena itu, dalam kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada bapak Kepala Pertanahan Kabupaten Rote Ndao dan jajarannya atas inisiasi baik ini,” tutupnya.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,243 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim