Bitung, Sulutnews.com – Operasi pengawasan laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mencetak sejarah. Sebuah kapal ikan asing berbendera Filipina berukuran jumbo, FV Princess Janice-168, ditangkap di perairan Pasifik utara Papua.
Dengan bobot 750 GT, 32 awak, serta jaring sepanjang 1,3 kilometer, kapal ini diduga kuat melakukan illegal fishing yang berpotensi merugikan Nelayan Indonesia hingga Rp189,5 miliar.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, memimpin langsung operasi dari atas KP Orca 04, memastikan bahwa kapal FV Princess Janice-168 sama sekali tidak mengantongi izin penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.
Ia juga mengungkapkan, kapal raksasa dengan peralatan berat berupa jaring pukat cincin( purse seine) modern ini mampu menghasilkan tangkapan ikan jenis baby tuna sebanyak 400 ton dalam sekali operasi.
“Kapal dan alat tangkapnya jumbo. Saat beroperasi, luas jaring bisa dua kali lapangan bola, dengan potensi tangkapan 400 ton ikan dalam sekali operasi.
Dan yang lebih parah, mayoritas hasil tangkapannya adalah baby tuna,” beber Ipunk saat wawancara di Dermaga PSDKP Bitung. Senin(18/08/25).
Lebih lanjut Ipunk menegaskan, masalah ini bukan sekadar soal izin. Menurutnya, selain menangkap ikan-ikan kecil, aksi tersebut jelas merusak ekosistem laut dan mengancam regenerasi ikan di perairan Indonesia.
Hal ini tentu akan berimbas kepada Nelayan lokal kehilangan hasil melaut karena stok ikan menyusut drastis.
“Tangkapan ini terbesar dalam satu dekade terakhir, baik dari ukuran kapal maupun jaringnya.
Ini sekaligus menjadi kado HUT RI ke-80, bagaimana kita menjaga kemerdekaan laut dari ancaman illegal fishing,” tandasnya.
FV Princess Janice-168 terancam jeratan hukum berat lewat UU Perikanan yang terakhir diubah dengan UU No.6/2023, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 20 miliar.
Saat diperiksa lebih jauh, KP Orca 06 juga menertibkan 10 rumpon ilegal yang dipasang nelayan Filipina dan diduga kuat terkait dengan operasi FV Princess Janice-168.
Rumpon-rumpon itu jelas bukan sekadar alat, melainkan jebakan massal untuk mengeruk ikan Indonesia.
Dari operasi ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp189,5 miliar.
Saat ini, FV Princess Janice-168 sandar di Pelabuhan PSDKP Bitung beserta ABK dan di kawal ketat oleh KP Orca 04 dan 06 untuk di proses hukum lebih lanjut.
(Tzr)





