Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 19 Agu 2025 02:12 WITA ·

Tangkapan Terbesar Satu Dekade Kapal Ikan Asing 750GT Rugikan Nelayan RI Hingga 189,5 Miliar


Kapal ikan asing 750GT ditangkap KKP Perbesar

Kapal ikan asing 750GT ditangkap KKP

Bitung, Sulutnews.com – Operasi pengawasan laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mencetak sejarah. Sebuah kapal ikan asing berbendera Filipina berukuran jumbo, FV Princess Janice-168, ditangkap di perairan Pasifik utara Papua.

Dengan bobot 750 GT, 32 awak, serta jaring sepanjang 1,3 kilometer, kapal ini diduga kuat melakukan illegal fishing yang berpotensi merugikan Nelayan  Indonesia hingga Rp189,5 miliar.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk,  memimpin langsung operasi dari atas KP Orca 04, memastikan bahwa kapal FV Princess Janice-168  sama sekali tidak mengantongi izin penangkapan ikan dari Pemerintah Indonesia.

Ia juga mengungkapkan, kapal raksasa dengan peralatan berat berupa jaring pukat cincin( purse seine) modern ini mampu menghasilkan tangkapan ikan jenis baby tuna sebanyak 400 ton dalam sekali operasi.

“Kapal dan alat tangkapnya jumbo. Saat beroperasi, luas jaring bisa dua kali lapangan bola, dengan potensi tangkapan 400 ton ikan dalam sekali operasi.

Dan yang lebih parah, mayoritas hasil tangkapannya adalah baby tuna,” beber Ipunk saat wawancara di Dermaga PSDKP Bitung. Senin(18/08/25).

Lebih lanjut Ipunk menegaskan, masalah ini  bukan sekadar soal izin. Menurutnya, selain menangkap ikan-ikan kecil, aksi tersebut jelas merusak ekosistem laut dan mengancam regenerasi ikan di perairan Indonesia.

Hal ini tentu akan berimbas kepada  Nelayan lokal kehilangan hasil melaut karena stok ikan menyusut drastis.

“Tangkapan ini terbesar dalam satu dekade terakhir, baik dari ukuran kapal maupun jaringnya.

Ini sekaligus menjadi kado HUT RI ke-80, bagaimana kita menjaga kemerdekaan laut dari ancaman illegal fishing,” tandasnya.

FV Princess Janice-168 terancam jeratan hukum berat lewat UU Perikanan yang terakhir diubah dengan UU No.6/2023, dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp 20 miliar.

Saat diperiksa lebih jauh, KP Orca 06 juga menertibkan 10 rumpon ilegal yang dipasang nelayan Filipina dan diduga kuat terkait dengan operasi FV Princess Janice-168.

Rumpon-rumpon itu jelas bukan sekadar alat, melainkan jebakan massal untuk mengeruk ikan Indonesia.

Dari operasi ini, negara diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian hingga Rp189,5 miliar.

Saat ini, FV Princess Janice-168 sandar di Pelabuhan PSDKP Bitung beserta ABK dan di kawal ketat oleh KP Orca 04 dan 06  untuk   di proses hukum lebih lanjut.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 1,037 kali

Baca Lainnya

Ketua TP PKK Bitung Kunjungi Panti Asuhan Ummul Mukminin

10 Maret 2026 - 15:57 WITA

Tak Hanya Kerajinan, Dekranasda Bitung Aktif dalam Kegiatan Sosial Ramadhan 

9 Maret 2026 - 22:20 WITA

Konflik Berawal dari Media Sosial, 20 Orang Diamankan Polres Bitung 

9 Maret 2026 - 21:32 WITA

Disambut Dandim, Kedatangan Pasukan Baru Perkuat Teritorial Kodim 1310/Bitung

9 Maret 2026 - 18:08 WITA

Koordinasi Stakeholder Perkuat Kesiapan Infrastruktur Pelabuhan Bitung Jelang Lebaran 2026

8 Maret 2026 - 21:38 WITA

Ustad Fardhan Ingatkan Pentingnya Ilmu untuk Hindari Pertikaian

7 Maret 2026 - 20:22 WITA

Trending di Bitung