Tahuna, Sulutnews.com – Belum lama ini, Kabupaten Kepulauan Sangihe memperingati Hari Masamper yang telah ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM lewat pemberian Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) tanggal 18 Agustus 2022 lalu.
Peringatan hari Masamper terhitung sejak di tetapkan sebagai HAKI Masyarakat Sangihe 18 Agustus tahun lalu, maka di 18 Agustus tahun ini membilang usia ke 1. Kegiatan memeriahkan hari Masamper di laksanakan di Pelabuhan Tua (Peltu), melibatkan ribuan peserta.

Selain itu Pemerintah Kabupaten Sangihe, mengelar Masamper Massal dan berbagai kegiatan seni budaya, di Pelabuhan Tua (Peltu) Tahuna, dalam rangka memperingati Hari Masamper tersebut.
“Tugas saya adalah mengangkat kebudayaan Sangihe ini agar di kenal secara luas, juga kita harus mematenkannya, maka tahun lalu yang di patenkan sebagai HAKI masyarakat Sangihe yakni Masamper dan musik Oli/Lide dan Tagonggong, sehingga ini menjadi identitas Sangihe” ungkap Penjabat Bupati Kepulauan Sangih, Rinny Silangen Tamuntuan (RST).
Bupati juga mengatakan, akan ada lagi yang akan di patenkan sebagai HAKI masyarakat Sangihe, dimana bagi Tamuntuan upaya itu sebagai bagian dari pengabdiannya kepada masyarakat Sangihe.
Apresiasi terhadap capaian Bupati tersebut di sampaikan oleh Jhonny Rompas, tokoh masyarakat Sangihe, ia menganggap upaya Bupati melestarikan dan mematenkan Masamper, harus di apresiasi sebab selama ini belum ada pemimpin yang mampu membuat terobosan di bidang kebudayaan.
“Tentunya kami masyarakat Sangihe menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Bupati, atas upayanya dalam menjaga dan melestarikan budaya Sangihe, dimana Masamper, Oli/Lide dan Tagonggong telah menjadi hak warga Sangihe” kata Rompas. (Andy Gansalangi)





