Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Jakarta · 31 Okt 2024 06:23 WIB ·

Stefanus BAN Liow : Titik Rawan Ranperda/Perda Tata Kelola Pemerintahan Desa Banyak Dilakukan Diluar Kewenangan


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

JAKARTA, Sulutnews.com – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI Ir. Stefanus BAN Liow, MAP didampingi Wakil Ketua Dr. Drs. Marthin Billa, MM (Kalimantan Utara), H. Abdul Hamid, S.Pi,M.Si (Riau) dan Agira Nurfianti, S.Psi (Jawa Barat) melaporkan perkembangan tugas konstitusi di daerah pemilihan masing-masing (reses) yang digelar mulai 29 Oktober – 17 November 2024. Dalam Laporannya yang disampaikan pada Sidang Paripurna Ke-7 DPD RI bertempat di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (28/10/2024) yang dipimpin Ketua DPD RI Sultan B. Najamuddin, Wakil Ketua GKR Ratu Hemas dan Tansil Linrung tersenut, Ketua Stevanus BAN Liow juga mensosialisasikan kelembagaan DPD RI, dan evaluasi hasil pemantauan rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) terkait tata kelola pemerintahan desa.

“Tata kelola pemerintahan desa, sangat penting untuk diangkat sebagai sasaran pemantauan pada Masa Sidang I Tahun Sidang 2024-2025 ini, karena dari hasil identifikasi beberapa titik masih sangat kritis dalam pengelolaan pemerintahan desa,” ungkap Ir Stefanus BAN Liouw.

Juga Senator Indonesia dari Sulawesi Utara ini mengatakan pertimbangan dari aspek regulasi dan kebijakan tata kelola pemerintahan desa, yang mencakup pemahaman perangkat desa terhadap regulasi tata kelola, keuangan, dan perencanaan pembangunan belum optimal.” Masih ada ketidak pahaman sehingga saat pelaporan tidak disiplin yang menyebabkan pelaksanaan kebijakan banyak dilakukan diluar kewenangan,” kata SBAN Liow.

Dalam evaluasi dihasilkan kesimpulan bahwa pelaksanaan kebijakan banyak dilakukandi luar kewenangan dan kurang disiplin pelaporan. Kedua, hubungan antara pusat dan daerah dalam tata kelola pemerintahan desa, khususnya kewenangan desa dalam sistem pemerintahan dan pertanggungjawaban melalui kementerian perlu diperjelas, termasuk peningkatan SDM dan sistem informasi. Dan ketiga, partisipasi masyarakat dalam tata kelola pemerintahan desa, di mana pengawasan dan kontribusi masyarakat dalam tata kelola serta pembangunan desa masih perlu diperkuat.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,301 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Menteri BUMN Rombak Jajaran Komisaris PLN, Ini Daftarnya

14 November 2024 - 23:09 WIB

Isu Mahar Hambat Penetapan SK Pimpinan DPRD Sulut Merebak. Sekwan Silangen : Itu Tidak Benar

14 November 2024 - 14:26 WIB

Kemenkeu Goes To Campus Sosialisasi dan Edukasi Pengelolaan Keuangan Negara Ke Mahasiswa FEB Unsrat

14 November 2024 - 11:13 WIB

Steffan S Linu : Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 Bawaslu Sulut Tidak Diam dan Tertutup

14 November 2024 - 08:10 WIB

Bawaslu Sulut Proses 136 Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024. Ardiles Mewoh : Bakal Ada Tersangka

14 November 2024 - 07:30 WIB

Kampanye PYR FAM Di Kecamatan Motoling Dan Motoling Timur Dihadiri Puluhan Ribu Pendukung

13 November 2024 - 23:48 WIB

Trending di Minsel