Rote Ndao, Sulutnews.com – Kasus perselingkuhan menggemparkan Desa Inaoe, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. Pada 8 Juni 2025, Santi Nenohai, warga desa tersebut, mengungkapkan hubungan gelapnya dengan Efen Ta’ek kepada media. Kisah ini bermula dari pertemuan mereka dalam kegiatan gereja.
Efen Ta’ek, seorang majelis gereja, menghubungi Santi Nenohai untuk memimpin firman dalam acara syukuran gereja. Kehadirannya bersama pendeta mengejutkan Santi. Setelah ibadah, Efen Ta’ek mengantar Santi pulang dan mencoba menciumnya di depan rumah. Tindakan ini, meskipun membuat Santi tidak nyaman, menjadi awal dari hubungan terlarang mereka.
Hubungan mereka berlanjut. Efen Ta’ek, pegawai Dinas Pendidikan, rutin mengunjungi Santi setiap sore seusai kerja. Komunikasi mereka sangat intens melalui pesan singkat.
Perselingkuhan berlangsung selama dua tahun (2020-2021) hingga Santi Nenohai hamil dan hubungan tersebut berakhir. Santi menegaskan tidak ada janji pernikahan dari Efen Ta’ek, hanya tindakan spontan dan nekat. Ia juga mengetahui Efen Ta’ek berhubungan dengan wanita lain.
Hasil perselingkuhan ini adalah seorang anak perempuan yang kini berusia lima tahun. Kisah ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya komitmen dan kesetiaan dalam hubungan, serta konsekuensi perselingkuhan. Peristiwa ini juga menyoroti peran penting tokoh agama dan masyarakat dalam menjaga moralitas di Desa Inaoe.
Reporter: Dance Henukh