Sitaro.sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) terus melanjutkan penyaluran dana stimulan bagi perbaikan rumah warga yang terdampak erupsi Gunung Ruang di Pulau Tagulandang.
Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus memastikan bantuan tersalurkan dengan tepat sasaran.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sitaro, Joickson Sagune, menjelaskan, dana stimulan diberikan melalui dua skema, yakni rumah rusak ringan sebesar Rp15 juta dan rusak sedang Rp30 juta.
Mekanisme tersebut berlandaskan Juklak BNPB Nomor 5 Tahun 2024 serta Juknis Bupati Sitaro Nomor 50 Tahun 2024, yang mengatur sistem reimbursement dan termin bertahap.
Pada skema reimbursement, masyarakat yang telah lebih dulu memperbaiki rumah dengan biaya sendiri akan mendapatkan penggantian penuh setelah melalui proses verifikasi teknis. Sementara untuk warga yang belum memulai perbaikan, penyaluran dilakukan melalui sistem termin dua tahap. Termin pertama (40%) terdiri dari 25% dana upah yang diberikan tunai kepada penerima dan 75% biaya material yang ditransfer langsung ke toko bangunan yang telah bekerja sama.
“Untuk pencairan termin kedua (60%), progres pembangunan harus mencapai minimal 40%. Selain itu, penerima wajib melampirkan nota pembelian material, bukti pembayaran upah, dokumentasi pembangunan, dan hasil pemeriksaan tim teknis,” kata Sagune, Sabtu, 19/10/2025.
Sejauh ini, pemerintah daerah telah menuntaskan tiga tahap penyaluran. Tahap pertama dilaksanakan pada 14–16 Juli 2025, tahap kedua pada 4–6 Agustus 2025, dan tahap ketiga pada 14–16 Oktober 2025. Penyaluran tahap ketiga mencakup reimbursement, termin kedua (60%), serta sebagian termin pertama (40%).
Pada 15 Oktober 2025, saat penyaluran termin kedua berlangsung, muncul aspirasi dari sejumlah warga yang mengusulkan agar dana termin 60% diberikan sepenuhnya dalam bentuk tunai. Mereka berharap dapat membeli material sendiri, tetap mengikuti porsi penggunaan dana sesuai aturan, yakni 75% untuk material dan 25% untuk upah pekerjaan.
Menanggapi hal tersebut, BPBD Sitaro segera melakukan koordinasi dengan BNPB di Jakarta. Hasil konsultasi menunjukkan bahwa BNPB memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyesuaikan mekanisme penyaluran, selama tetap menjunjung prinsip akuntabilitas dan transparansi. Penyesuaian tersebut akan dituangkan dalam revisi Juknis Bupati Nomor 50 Tahun 2024.
Meski demikian, Sagune menegaskan, pengawasan tetap akan dilakukan secara ketat. Pemerintah daerah mewajibkan pemeriksaan fisik di lapangan serta memastikan adanya bukti pembelian material sebagai dasar pertanggungjawaban.
“Kami memahami keinginan warga untuk mendapatkan fleksibilitas lebih dalam mengelola bantuan. Namun kami juga berkewajiban memastikan penggunaan dana tetap sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap membuka ruang komunikasi dan mendorong pengawasan bersama agar proses penyaluran berjalan adil dan lancar bagi seluruh penerima.
“Kami berharap masyarakat terus bekerja sama dan tetap bersabar. Yang terpenting adalah bantuan benar-benar dimanfaatkan sebagaimana mestinya demi percepatan pemulihan,” pungkasnya.







