Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Boltim · 28 Mei 2024 18:07 WITA ·

Satuan Reskrim Polres Boltim Berhasil Selesaikan Kasus Pengaiayaan Secara RJ


Satuan Reskrim Polres Boltim Berhasil Selesaikan Kasus Pengaiayaan Secara RJ Perbesar

Botim, Sulutnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil melakukan penyelesaian kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban RM alias Rizky (21) secara Restotavie Justice (RJ) di ruangan Restorative Justice Satuan Reskrim Polres Boltim, Selasa 28 Mei 2024 pukul 11.00 wita.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK. M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas Polres Boltim IPDA Reynold Wowor, S.Sos yang juga menjabat KBO Reskrim menjelaskan bahwa, RJ dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dalam Perpol No. 8 tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

“Kedua belah pihak mengajukan permohonan untuk diselesaikan secara RJ dan sudah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku, pelaku sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya, korban juga sudah memaafkan pelaku”Jelas Rey

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, S.Sos mengatakan bahwa, perkara tersebut secara resmi dinyatakan selesai.

“Kami sudah melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara tersebut, sehingga secara resmi perkara tersebut dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan sampai ke pengadilan” terang Denny

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku SS alias Stedy memukul korban sehingga korban mengalami luka pecah pada bibir korban yang terjadi pada Minggu 24 April 2024 sekira pukul 03.00 wita di Desa Tutuyan III Kec. Tutuyan. (Ayla)

Artikel ini telah dibaca 1,077 kali

Baca Lainnya

Penipuan Uang dengan Modus Menggadekan Motor, Fanus Koanak Mengaku Sudah Menjualnya Akibat Kalah Judi

17 Maret 2026 - 03:15 WITA

Hak Jawab Legislator Meidi Pontoh Tentang Pidana Pencemaran Nama Baiknya

16 Maret 2026 - 22:17 WITA

Kapolsek Kotabunan AKP Tezza, Kunjungi Pasar Ramadhan, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

15 Maret 2026 - 06:38 WITA

Bupati Oskar Manoppo Resmi Membuka Musrembang Penyusunan RKPD Tahun 2027

13 Maret 2026 - 23:17 WITA

Gubernur Sulut Mayjen (Purn) TNI Yulius Selvanus Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Samrat 2026

12 Maret 2026 - 23:40 WITA

Bupati Boltim Dan Pangdam XIII Merdeka Tinjau Lokasi Pembangunan Yonif 868

12 Maret 2026 - 23:36 WITA

Trending di Boltim