Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kepolisian · 19 Agu 2023 06:56 WITA ·

Resmi Hendrikus Djawa Ketua LP2TRI Di Tetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial


Resmi Hendrikus Djawa Ketua LP2TRI Di Tetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Pencemaran Nama Baik Lewat Media Sosial Perbesar

Kupang,Sulutnews.com – Resmi Hendrikus Djawa Ketua LP2TRI dijadikan tersangka oleh penydik Polda Nusa Tenggara Timur karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Drs. Dominikus Savio Yempormase melalui akun media sosial milik nya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas ) Polda NTT Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ariasandy, S.I.K, Menerangkan kepada media ini sabtu 19/08/2023 bahwa penetapan status tersangka sesuai dengan Pasal 184 KUHP

” Penetapan tersangka Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa sudah sesuai dengan pasal 148 KUHP,” Terangnya.

Foto : Hendrikus Djawa , Tersangka Penghina Kabit Propam Polda NTT

Kabid Humas menyebutkan penetapan tersangka sudah dari tanggal 15 agustus 2023.

” Penetapan tersebut berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/14 VIll/2023/Ditreskrimsus tentang penetapan tersangka tertanggal 15 Agustus 2023,” Sebutnya.

Menurut Kabid Humas, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Sub Unit V Cyber Crime Polda NTT dalam menetapkan tersangka sudah melalui proses dan gelar perkara dan penyidik telah kantongi alat bukti yang cukup.

“Iya..penyidik menentukan status tsk tentunya sudah melalui proses dan gelar perkara, jadi kalo penyidik sudah tetapkan tersangka artinya penyidik berpendapat bahwa sudah terpenuhi setidaknya 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP,” Ungkapnya lewat pesan Whast App (WA) yang di hubungi media ini sabtu 19/08/2023.

Reporter:Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 2,001 kali

Baca Lainnya

Selamat Hari Raya Nyepi dari Julie Sutrisno Laiskodat, B.B.A

19 Maret 2026 - 20:10 WITA

Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat Melakukan Penyerahan Bantuan Sembako Kepada Umat Muslim Di Kabupaten Sika

19 Maret 2026 - 19:58 WITA

Penipuan Data; Kepala Dinas dan Staf Dinas Sosial Rote Ndao Diduga Sementara Mena Ganti Nama Penerima PKH dan Sembako dengan Keluarga Staf Sendiri

18 Maret 2026 - 08:30 WITA

Penipuan Uang dengan Modus Menggadekan Motor, Fanus Koanak Mengaku Sudah Menjualnya Akibat Kalah Judi

17 Maret 2026 - 03:15 WITA

Menjelang Libur Idulfitri, Paket MBG Misterius Muncul di Rote Ndao: Hari Ini Tersalurkan Diam-diam, Kelurahan Metina Bisu

16 Maret 2026 - 11:14 WITA

Kapolsek Kotabunan AKP Tezza, Kunjungi Pasar Ramadhan, Pastikan Situasi Tetap Kondusif

15 Maret 2026 - 06:38 WITA

Trending di Boltim