Kupang,Sulutnews.com – Resmi Hendrikus Djawa Ketua LP2TRI dijadikan tersangka oleh penydik Polda Nusa Tenggara Timur karena diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Kabid Propam Polda NTT, Kombes Pol. Drs. Dominikus Savio Yempormase melalui akun media sosial milik nya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat ( Kabid Humas ) Polda NTT Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Ariasandy, S.I.K, Menerangkan kepada media ini sabtu 19/08/2023 bahwa penetapan status tersangka sesuai dengan Pasal 184 KUHP
” Penetapan tersangka Ketua LP2TRI Hendrikus Djawa sudah sesuai dengan pasal 148 KUHP,” Terangnya.

Foto : Hendrikus Djawa , Tersangka Penghina Kabit Propam Polda NTT
Kabid Humas menyebutkan penetapan tersangka sudah dari tanggal 15 agustus 2023.
” Penetapan tersebut berdasarkan surat ketetapan nomor: S.Tap/14 VIll/2023/Ditreskrimsus tentang penetapan tersangka tertanggal 15 Agustus 2023,” Sebutnya.
Menurut Kabid Humas, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Ditreskrimsus) Sub Unit V Cyber Crime Polda NTT dalam menetapkan tersangka sudah melalui proses dan gelar perkara dan penyidik telah kantongi alat bukti yang cukup.
“Iya..penyidik menentukan status tsk tentunya sudah melalui proses dan gelar perkara, jadi kalo penyidik sudah tetapkan tersangka artinya penyidik berpendapat bahwa sudah terpenuhi setidaknya 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP,” Ungkapnya lewat pesan Whast App (WA) yang di hubungi media ini sabtu 19/08/2023.
Reporter:Dance henukh







