Rote Ndao,Sulutnews.com – Empat Admin SPBU di Kabupaten Rote Ndao Bersama-sama Menghadap Ketua Komisi B DPRD Rote Ndao, Denison Moy karena di soroti antrian kendaraan yang mengisi BBM dari hari ke hari tahun ke tahun di SPBU wilayah Kabupaten Rote Ndao tidak pernah habis nya.
Hal ini disampaikan Denison mooy saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) perihal BBM bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan sejumlah pimpinan SPBU di Kabupaten Rote Ndao di ruang Komisi B DPRD. Kamis, 2 Mei 2024.
“Memang tidak Eloklah, banyak pengaduan masyarakat atas keresahan antrian panjang kendaraan yang sama terjadi di luar batas normal, antrian ini di semua SPBU sehingga terkesan kelangkaan ketersediaan BBM bagi aktivitas masyarakat,” Ceramah Deni.
Terhadap kondisi itu, Komisi B DPRD Rote Ndao merekomendasikan ke pemerintah untuk melakukan pemetaan pembukaan SPBU Rote Selatan dan Pantai Baru serta Rote Barat.
Kemudian pembukaan kembali agen-agen sebagai perpanjangan sub penyalur di wilayah-wilayah yang jauh dari layanan SPBU dan kajian-kajian agen harus melibatkan DPRD.
“Kami juga memerintah pemerintah agar perketat pengawasan distribusi BBM di SPBU. Catatan lainnya yang kami rekomendasikan ke pemerintah dan pimpinan SPBU yakni dalam rangka perbaikan layanan di SPBU untuk menjaga kondisi antrian di SPBU,” Tegas Deni.
Pihaknya juga meminta pemerintah dan pimpinan SPBU untuk melakukan evaluasi-evaluasi terhadap barcode-barcode kendaraan.
Deni menyoroti, adanya indikasi pola antrian sekarang, sebagian berkepentingan untuk menimbun dan bertindak sebagai agen terselubung.
Deni juga meminta pemerintah melakukan pengawasan dan tindakan terhadap penjualan BBM di atas harga HET.
“Kami juga mau, petani dan nelayan bisa dilayani dengan pengambilan boleh pakai jeriken, ssal dapat rekomendasi dari Dinas Pertanian maupun Dinas Perikanan,” tutur Deni.
Dia mengaku, rapat dengar pendapat ini sudah beberapa kali dilakukan sesuai tugas dan kewenangan DPRD dan tentu tindaklanjutnya, DPRD Rote Ndao selalu merekomendasikan ke pemerintah untuk lakukan langka-langkah tindaklanjut dan evaluasi.
Dalam kesempatan itu, Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Setda Rote Ndao, Armis Saek melaporkan kuota BBM Rote Ndao dan pengawasan-pengawasan Pemkab Rote Ndao yang selama ini dilakukan .
Armis menyebut, kuota dari BPH Migas ke Kabupaten Rote Ndao yakni untuk BBM subsidi, pertalite 7.987 ton, solar 2.026 ton, minyak tanah 1.239 ton. Kemudian, non subsidi pertamax dan dexlite.
Ketua Komisi B DPRD Rote Ndao Denison Moy didampingi Asisten II Armis Saek saat memimpin RDP di ruang komisi. Kamis, 2 Mei 2024
Dari kuota yang ada tersebut, dalam sebulan kuota itu distribusi ke setiap SPBU sebagai berikut;
- SPBU Metina, pertalite 110 ton dua kali trip, satu kali trip 55 ton, solar 30 ton dua kali trip dan 15 ton per trip.
- SPBU Pantai Baru, pertalite 100 ton dua kali tirp, per trip 50 ton dan solar 20 ton dua kali trip dan per trip 10 ton.
- SPBU Busalangga, pertalite 100 ton dua kali trip, per trip 50 ton dan solar 20 ton dua kali trip dan per trip 10 ton.
- SPBU Sanggaoen, pertalite 120 ton dua kali trip dan per trip 60 ton dan solar 40 ton dua kali trip dan per trip 20 ton.
Dari kuota perbulan tersebut, dijelaskan Armis, dapat memberikan kondisi normal pelayanan di SPBU.
Namun, fakta yang terjadi adalah antrian yang tidak terkontrol hanya karena beberapa hal.
Armis juga mengaku, dari hasil pengamatan di lapangan, ada indikasi antrian yang sama dengan kendaraan yang berbeda setiap hari sehingga terindikasi penimbunan dilakukan untuk memfungsikan agen tersembunyi.
Lalu kurangnya pengawasan dan pengontrol di SPBU serta mekanisme kuota untuk petani nelayan perlu diperhatikan.
Hal berikut adalah penyediaan Jober untuk pertimbangan penambahan kuota BBM bagi Kabupaten Rote Ndao.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao menggelar rapat dengar pendapat dengan pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah tersebut terkait kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sedang menjadi permasalahan. Rapat tersebut dihadiri oleh beberapa pemilik SPBU, antara lain SPBU Metina, SPBU Pantai Baru, dan SPBU Sanggoen Risti.T.
Pada rapat tersebut, Alfian, seorang administrator dari SPBU Metina, menjelaskan bahwa pelayanan mereka juga mencakup nelayan dan petani dengan persetujuan dari Migas (Masyarakat Ilmiah untuk Gas dan Minyak). Pihak administrasi SPBU Metina berusaha memenuhi permintaan surat rekomendasi dari Migas, yang kemudian dilaporkan kepada Komisi B DPRD oleh Ketua Komisi B, Denison Mooy. Mooy meminta agar data penggunaan BBM oleh nelayan, petani, dan kendaraan umum, terutama Pertalite dan solar bersubsidi, dilaporkan secara berkala kepada DPRD.
Kendaraan Tanpa Plat Nomor Polisi Diarahkan Isi Pertamax
Admin SPBU Metina, Alvian Manopo mengatakan, antrian yang tidak terkontrol itu karena jumlah dan letak SPBU belum merata untuk jangkauan layanan, tidak ada agen yang dapat mengisi wilayah-wilayah yang jauh dari jangkauan SPBU.
Alvian mempertegas, bagi kendaraan yang belum atau tidak ada plat nomor, maka kuota pengisiannya adalah BBM jenis pertamax.
“Karena pelayanan seperti itu dari BPH Migas selalu meminta sampel CCTV, sebab setiap pengisian kendaraan yang memiliki plat nomor selalu muncul di BPH Migas,” ucap Alvian.
Di sisi lain, SPBU Pantai Baru dan SPBU Sanggoen Risti.T juga menghadapi tantangan terkait ketersediaan kuota BBM. Kondisi di SPBU Pantai Baru menunjukkan adanya keluhan mengenai batas waktu pengisian BBM yang berubah-ubah, sementara SPBU Sanggoen Risti.T memiliki pembatasan stok yang mengakibatkan pembelian BBM terbatas per kendaraan.
Gustaf Folla, Sekretaris Anggota Komisi B DPRD, menyampaikan bahwa pihaknya meminta penjelasan lebih lanjut terkait ketersediaan BBM dari SPBU Pantai Baru. Sementara itu, para anggota komisi sedang berupaya mencari solusi atas masalah antrian panjang di beberapa SPBU tersebut, dengan fokus pada komunikasi yang lebih baik dengan agen dan pihak terkait, termasuk Pertamina dan Migas, serta pemetaan ulang distribusi BBM ke daerah yang membutuhkan.”Tegas Gustaf.
Reporter:Dance Henukh





