Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

News · 3 Mar 2026 22:16 WITA ·

PROF. YUSUF LEONARD HENUK: DARI UNSTAR ROTE MENJADI PAKAR PTUN TOP JAKARTA


PROF. YUSUF LEONARD HENUK: DARI UNSTAR ROTE MENJADI PAKAR PTUN TOP JAKARTA Perbesar

Reporter : Dance Henukh

Jakarta.sulutnews.com – Prof. Yusuf Leonard Henuk (Prof. YLH), yang berasal dari Universitas Kristen Star Mandiri (UNSTAR) Rote, kini menjadi salah satu pengacara top Jakarta di bidang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Saat ini, ia menangani dua gugatan penting.

Pertama, gugatan di PTUN Jayapura yang menentang Kepala Pertanahan Kabupaten Manokwari. Kedua, gugatan di PTUN Medan dengan dua pihak tergugat: (a) Kepala Sekretariat Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) Jakarta dan (b) Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Prof. Muryanto Amin.

Prof. YLH yakin akan mengalahkan apa yang disebutnya “arogansi Rektor USU” yang dibela lima pengacara top Medan. Ia telah mengunggah dan mengunduh replikanya untuk sidang yang dijadwalkan pada 05 Maret 2026.

Harapannya, Prof. YLH akan memenangkan perkara ini, sehingga Prof. Muryanto Amin dapat dipidanakan. Setelah itu, ia berencana untuk melanjutkan dengan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Medan.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Queen Beauty Salon Siap Menjawab Kebutuhan Wanita Manado

28 Februari 2026 - 21:28 WITA

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

PHRG GMIM Paulus TWM: Seia Sekata, Erat Bersatu, Sehati Sepikir

17 Februari 2026 - 08:51 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim