Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 22 Sep 2025 22:24 WITA ·

Prof Henuk Menantang Isak Benyamin untuk Menggugat ke Pengadilan dan Meyakini Kekalahan Telak


Prof Henuk Menantang Isak Benyamin untuk Menggugat ke Pengadilan dan Meyakini Kekalahan Telak Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc., Ph.D,PH, CPL, CPT,C.Med., selaku Kuasa Hukum Markus Nalle, menyoroti sengketa tanah antara Markus Nalle dan Isak Benyamin di Desa Oetefu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. (22/09/2025)

Prof Henuk, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Rote Ndao, Kepala Kantor Pertanahan, Kapolres Rote Ndao, dan Isak Benyamin sendiri, mempersilakan Isak Benyamin untuk menggugat kepemilikan sertifikat asli Markus Nalle bernomor 00388 ke pengadilan.

– Latar Belakang: Sengketa tanah antara Markus Nalle (klien Prof Henuk) dan Isak Benyamin di Desa Oetefu.
– Pernyataan Prof Henuk: Menantang Isak Benyamin menggugat ke pengadilan dan meyakini akan memenangkan perkara karena fakta hukum yang ada.
– Alasan Keyakinan Menang:
– Pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak sertifikat diterbitkan atau karena tumpang tindih hak. Jika sudah lewat 5 tahun, pembatalan harus melalui mekanisme peradilan (Pasal 64 PP No. 18 Tahun 2021).
– Isak Benyamin dianggap tidak paham mengenai cacat administrasi/yuridis suatu sertifikat tanah. Prof Henuk kemudian menjabarkan 17 poin kesalahan yang termasuk dalam kategori cacat administrasi/yuridis.
– Tawaran Bantuan: Prof Henuk menawarkan bantuan kepada Isak Benyamin untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan jika ingin menggugat ke pengadilan.
– Tuntutan Pidana: Prof Henuk meminta Polres Rote Ndao untuk segera memenjarakan Isak Benyamin karena telah sembarangan mengklaim hak kepemilikan tanah milik Markus Nalle.

Reporter: Alden Mesah

Artikel ini telah dibaca 1,463 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim