Rote Ndao, Sulutnews.com – Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc., Ph.D,PH, CPL, CPT,C.Med., selaku Kuasa Hukum Markus Nalle, menyoroti sengketa tanah antara Markus Nalle dan Isak Benyamin di Desa Oetefu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. (22/09/2025)
Prof Henuk, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Rote Ndao, Kepala Kantor Pertanahan, Kapolres Rote Ndao, dan Isak Benyamin sendiri, mempersilakan Isak Benyamin untuk menggugat kepemilikan sertifikat asli Markus Nalle bernomor 00388 ke pengadilan.
– Latar Belakang: Sengketa tanah antara Markus Nalle (klien Prof Henuk) dan Isak Benyamin di Desa Oetefu.
– Pernyataan Prof Henuk: Menantang Isak Benyamin menggugat ke pengadilan dan meyakini akan memenangkan perkara karena fakta hukum yang ada.
– Alasan Keyakinan Menang:
– Pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak sertifikat diterbitkan atau karena tumpang tindih hak. Jika sudah lewat 5 tahun, pembatalan harus melalui mekanisme peradilan (Pasal 64 PP No. 18 Tahun 2021).
– Isak Benyamin dianggap tidak paham mengenai cacat administrasi/yuridis suatu sertifikat tanah. Prof Henuk kemudian menjabarkan 17 poin kesalahan yang termasuk dalam kategori cacat administrasi/yuridis.
– Tawaran Bantuan: Prof Henuk menawarkan bantuan kepada Isak Benyamin untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan jika ingin menggugat ke pengadilan.
– Tuntutan Pidana: Prof Henuk meminta Polres Rote Ndao untuk segera memenjarakan Isak Benyamin karena telah sembarangan mengklaim hak kepemilikan tanah milik Markus Nalle.
Reporter: Alden Mesah





