Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 22 Sep 2025 22:24 WITA ·

Prof Henuk Menantang Isak Benyamin untuk Menggugat ke Pengadilan dan Meyakini Kekalahan Telak


Prof Henuk Menantang Isak Benyamin untuk Menggugat ke Pengadilan dan Meyakini Kekalahan Telak Perbesar

Rote Ndao, Sulutnews.com – Prof. Ir. Yusuf Leonard Henuk, M.Rur.Sc., Ph.D,PH, CPL, CPT,C.Med., selaku Kuasa Hukum Markus Nalle, menyoroti sengketa tanah antara Markus Nalle dan Isak Benyamin di Desa Oetefu, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur. (22/09/2025)

Prof Henuk, melalui surat terbuka yang ditujukan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Rote Ndao, Kepala Kantor Pertanahan, Kapolres Rote Ndao, dan Isak Benyamin sendiri, mempersilakan Isak Benyamin untuk menggugat kepemilikan sertifikat asli Markus Nalle bernomor 00388 ke pengadilan.

– Latar Belakang: Sengketa tanah antara Markus Nalle (klien Prof Henuk) dan Isak Benyamin di Desa Oetefu.
– Pernyataan Prof Henuk: Menantang Isak Benyamin menggugat ke pengadilan dan meyakini akan memenangkan perkara karena fakta hukum yang ada.
– Alasan Keyakinan Menang:
– Pembatalan hak atas tanah karena cacat administrasi hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu 5 tahun sejak sertifikat diterbitkan atau karena tumpang tindih hak. Jika sudah lewat 5 tahun, pembatalan harus melalui mekanisme peradilan (Pasal 64 PP No. 18 Tahun 2021).
– Isak Benyamin dianggap tidak paham mengenai cacat administrasi/yuridis suatu sertifikat tanah. Prof Henuk kemudian menjabarkan 17 poin kesalahan yang termasuk dalam kategori cacat administrasi/yuridis.
– Tawaran Bantuan: Prof Henuk menawarkan bantuan kepada Isak Benyamin untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan jika ingin menggugat ke pengadilan.
– Tuntutan Pidana: Prof Henuk meminta Polres Rote Ndao untuk segera memenjarakan Isak Benyamin karena telah sembarangan mengklaim hak kepemilikan tanah milik Markus Nalle.

Reporter: Alden Mesah

Artikel ini telah dibaca 1,463 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Selamat Hari Raya Nyepi dari Julie Sutrisno Laiskodat, B.B.A

19 Maret 2026 - 20:10 WITA

Anggota DPR RI Julie Sutrisno Laiskodat Melakukan Penyerahan Bantuan Sembako Kepada Umat Muslim Di Kabupaten Sika

19 Maret 2026 - 19:58 WITA

Penipuan Data; Kepala Dinas dan Staf Dinas Sosial Rote Ndao Diduga Sementara Mena Ganti Nama Penerima PKH dan Sembako dengan Keluarga Staf Sendiri

18 Maret 2026 - 08:30 WITA

Penipuan Uang dengan Modus Menggadekan Motor, Fanus Koanak Mengaku Sudah Menjualnya Akibat Kalah Judi

17 Maret 2026 - 03:15 WITA

Menjelang Libur Idulfitri, Paket MBG Misterius Muncul di Rote Ndao: Hari Ini Tersalurkan Diam-diam, Kelurahan Metina Bisu

16 Maret 2026 - 11:14 WITA

Usman Husin: Pembatasan Pukul Rata di Labuan Bajo Dinilai Tidak Adaptif dan Berisiko

11 Maret 2026 - 05:29 WITA

Trending di News