Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Hukrim · 8 Feb 2023 10:57 WITA ·

Polres Minsel Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite


Polres Minsel Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Pertalite Perbesar

MANADO,SULUTNEWS COM – Satuan Reskrim Polres Minsel mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite yang terjadi Kecamatan Amurang Barat, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules Abraham Abast, kepada Media ini di konfirmasi,  membenarkan hal tersebut.

“Berdasarkan informasi dari Satreskrim Polres Minsel, telah diungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Amurang Barat. Polisi telah mengamankan 2 orang terduga pelaku, yaitu pria inisial VM (21) dan perempuan inisial IR (28), keduanya warga Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minsel,” terangnya, Rabu (8/2/2023).

Adapun modus kedua terduga pelaku, yaitu BBM jenis pertalite ditampung dalam galon dari salah satu SPBU, kemudian dijual kembali.

“Hal itu dilakukan secara berulang-ulang, diangkut dengan menggunakan kendaraan mobil pick up, untuk dijual kembali dengan tujuan meraup keuntungan,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit kendaraan Daihatsu pick up beserta STNK dan kuncinya, dan 45 galon berukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite. “Jadi total barang bukti BBM jenis pertalite yang diamankan sebanyak 1.507 liter,” lanjutnya.

Saat ini kedua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Minsel.

“Terduga pelaku diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 milyar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 2,926 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Usman Husin: Pembatasan Pukul Rata di Labuan Bajo Dinilai Tidak Adaptif dan Berisiko

11 Maret 2026 - 05:29 WITA

Saleh Husin: Tokoh Rote yang Jadi Menteri Perindustrian Era Presiden Jokowi

11 Maret 2026 - 05:18 WITA

Mantan Kades Oelunggu Dilaporkan Istri karena Berselingkuh, Kasus Saling Lapor

11 Maret 2026 - 04:57 WITA

Anggota Senator DPD/MPR Asal Sulut Maya Rumantir: Penting Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan Kepada Siswa Sebagai Generasi Muda Menuju Indonesia Emas 2045

10 Maret 2026 - 23:31 WITA

Polisi Berhasil Bongkar Jaringan TPPO Berskala Internasional

10 Maret 2026 - 15:48 WITA

Polda Sulut dan Satgas Cyber Pangan Tingkatkan Pengawasan Agar Pedagang Tidak Menimbun dan Naikan Harga

8 Maret 2026 - 22:19 WITA

Trending di Kepolisian