Polres Minsel Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan di Modoinding
Minsel, Sulutnews.com — Polres Minahasa Selatan (Minsel) menggelar Konferensi Pers, Rabu (29/03/2023), terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Sinisir, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minahasa Selatan.
Konferensi pers bertempat di depan gedung Satuan Reskrim Polres Minsel, yang dihadiri oleh beberapa awak media.
Dalam kesempatan tersebut Kasatreskrim Polres Minsel AKP Leslie Lihawa M.Kn di dampingi Wakapolres Minsel Kompol Edi bersama Kabag Humas Polres Minsel AKP Ngalimin menjelaskan kronologi terjadinya pembunuhan di Kecamatan Modoinding.
Diketahui tersangka berinisial SS alias Epeng (36) warga desa kakenturan, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minsel, sedangkan Korban penikaman ini ada dua korban satu dalam keadaan luka berat berinisial (CM) Alias Can usia (30) dan satunya lagi meninggal dunia berinisial (FM) alsias Falen usia (18) yang adalah warga Sinisir, Kecamatan Modoinding, Kabupaten Minsel.
Awal kejadian di mana tersangka (SS) alias epeng bersama teman-temannya dari desa kakenturan menuju desa wulurmaatus, dengan menggunakan motor untuk menghadiri pernikahan warga desa kakenturan dengan warga desa wulurmaatus.
Sepulangnya dari acara pesta nikah pada tanggal (12/02) pukul 03;00 wita dinihari, tersangka (SS) alis Steven Bersama teman-temanya di lempari batu oleh warga desa Sinisir saat mengendarai sepeda motor.

Kemudian tersangka bersama rekan-rekan saat melintasi desa korban, melakukan tindakan yang menyinggung korban bersama pemuda lainnya, yaitu dengan mengeluarkan suara keras secara lantang atau lebih dikenal di daerah kita “bakuku”. Hal ini memicu korban dan teman-teman untuk mengejar pelaku.
Dan terjadilah perkelahian dimana Korban yang diketahui berusia 19 tahun tersebut melompat dan memukul tersangka tapi secara refleks tersangka dapat menghindari pukulan korban dan melakukan penyerangan dengan sebuah badik atau sebuah pisau kecil yang sengaja di bawa, tak berselang lama korban berjalan mundur sambil menahan rasa sakit.
Tak hanya Sampai di situ korban kedua yang melayangkan pukulan kearah tersangka berhasil di hindari juga secara refleks dan menyerang korban dengan senjata tajam yang sama sehingga melukai perut korban, Merasa ada yang luka korban pun berjalan mundur sambil memegang luka, Korban kedua mengalami luka berat sementara korban yang satu meninggal dunia.
Tidak berselang lama dari kejadian tersebut tersangka menyerahkan diri di Polsek Tompaso Baru dan mengaku perbuatannya. Dikarenakan kasus ini menonjol maka penyidikannya di serahkan ke Polres Minsel.
Tersangka diancam pidana dengan pasal 338 Jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Atas kejadian ini sejumlah barang bukti ikut diamankan Sebuah pisau badik yang masih ada bercak darah dan baju korban, kaos dan celana jeans hitam.
Menutup kegiatan Wakapolres Minsel Kompol Edi berpesan kepada orang tua yang memiliki anak usia remaja agar dapat di pantau dan dijaga.
“pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak sehingga dapat di pantau atau diawasi bilamana ada hal-hal yg buruk dapat di atasi Sebelumnya, Pengawasan terhadap pergaulan anak agar tidak berjalan keluar rumah di waktu waktu yang rawan sehingga memudahkan terjadinya tindakan kejahatan,”pungkas Wakapolres Kompol Edi. (Sel)







