Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Bitung · 12 Feb 2025 15:27 WITA ·

Polres Bitung Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP


Polres Bitung Gelar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Perbesar

Bitung, Sulutnews.com –  Polres Bitung melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Rabu(12/02/25).

Kegiatan ini  dibuka oleh Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., yang berlangsung di  Ruang Rapat Endra Dharmalaksana Polres Bitung, pukul 09.00 WITA.

Dalam pelaksanaannya, sosialisasi ini dihadiri oleh pejabat dan personel Polres Bitung, termasuk Kasat Narkoba Iptu Irwan Tarigan, S.H., KBO Reskrim IPTU Deddy Lolaroh, serta para Kanit Reskrim dan anggota Reskrim Polres dan Polsek jajaran.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada anggota Polres Bitung mengenai perubahan yang terdapat dalam KUHP yang baru.

Kasi Hukum Polres Bitung, AKP Dr. Rusly Ruben, S.H., M.H., dalam  materinya  memaparkan perbedaan signifikan antara KUHP lama dan KUHP baru, yang terdiri dari 624 pasal, dengan penekanan pada asas-asas hukum pidana dan perbedaan alasan penghapus pidana.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., menyambut baik kegiatan ini karena menurutnya sangat penting bagi setiap personel Polres Bitung untuk memahami KUHP yang baru agar dapat menerapkan hukum dengan baik, terutama dalam menghadapi pasal-pasal baru yang akan diberlakukan pada 2 Januari 2026.

” karena kita mempunyai personil yang punya kemampuan tentang hukum, untuk itu kita manfaatkan ilmunya dan dengarkan apa yang akan di sampaikan oleh Kasi Hukum Polres Bitung AKP Dr. Rusly Ruben, S.H. M.H.” jelas Kapolea.

Lebih lanjut dikatakan, ” saya berharap rekan-rekan penyidik, penyidik pembantu harus memiliki kecerdesan tentang KUHP yg baru, karena nantinya rekan – rekan akan di hadapkan dengan pasal-pasal baru dalam KUHP tersebut,” tandasnya.

Dikesemoatan ini,  Dalam sesi materi, AKP Dr. Rusly Ruben menjelaskan struktur KUHP yang baru, yang mencakup dua buku utama, yakni Buku Satu tentang Aturan Umum dan Buku Dua tentang Tindak Pidana.

Ia juga menjelaskan berbagai perubahan signifikan, seperti pemisahan alasan penghapus pidana menjadi alasan pembenar dan alasan pemaaf, serta kewenangan pelaksanaan pidana yang gugur dalam kondisi tertentu, seperti jika terpidana meninggal dunia atau mendapat grasi.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan anggota Polres Bitung dapat lebih memahami ketentuan hukum yang berlaku dalam KUHP baru dan siap menerapkannya dalam tugas sehari-hari.

(Tzr)

 

Artikel ini telah dibaca 1,328 kali

Baca Lainnya

Posbankum Jadi Jembatan Hukum Masyarakat, Kemenkum Resmikan di 15 Daerah Sulut

27 Februari 2026 - 00:11 WITA

Stefanus BAN Liow Tinjau Kesiapan Pelayaran PELNI dan KSOP Bitung Jelang Nyepi dan Lebaran

26 Februari 2026 - 22:30 WITA

James Kaihatu Serahkan Tongkat Kepemimpinan Bapelkum Bitung kepada Sudarsono

26 Februari 2026 - 22:09 WITA

Wakil Walikota Tomohon Sendy Rumajar Hadiri Apel Bulan K3 Nasional Tahun 2026

25 Februari 2026 - 23:18 WITA

Panitia Pastikan Konferensi PWI Sulut Berjalan Demokratis Sesuai PD/PRT

24 Februari 2026 - 00:21 WITA

Bukan Hanya Jualan Takjil, Ramadhan Fest Bitung  Tebar Nilai Spiritual

22 Februari 2026 - 18:42 WITA

Trending di Bitung