Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Jumat tanggal 23 Mei 2025 sekira pukul 17.00 Wib polres Bengkulu selatan dengan sigap dan upaya terukur berhasil mengamankan 1 (satu) orang Laki – Laki yang diduga Pelaku Pencurian dengan Pemberatan di Jalan Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan Sesuai dengan Laporan Polisi Tentang tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berdasarkan LP Nomor: LP/B/82/V/2025/SPKT/POLRES BENGKULU SELATAN/POLDA BENGKULU, 23 Mei 2025.
Kejadian terjadi di jalan Letnan Tukiran Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan pada hari Jumat tanggal 24 mei 2025 sekira pukul 04.25 wib.
Dengan telah di amankan nya terduga terlapor inisial A, yang di ketahui warga Kelurahan Siring Agung Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, di kenakan pasal 363 KUH Pidana.
Adapun kronologis Kejadian terjadi pada hari Jumat Tanggal 23 Mei 2025 Wib Pukul 08.00 WIB. Korban An. PIRNANDO Menerima telpon dari saudari saksi An.SERLI yang menanyakan apakah saudara Korban sudah membuka minimarket milik Korban.
Kemudian di jawab oleh Korban belum karena saya masih dirumah, setelah itu Korban langsung ke Mini market milik Korban dan mendapati pintu minimarket telah terbuka. Kemudian korban mengecek barang-barang jualan dan uang dalam meja kasir.
Setelah di cek Korban mendapati uang sebayak Rp.1.000.000.00 (satu juta rupiah), Kotak penyimpanan uang (berangkas) yang berisi uang tunai Rp.2.000.000.00 (dua juta rupiah), Minyak Goreng Merek vipko 1 dus kemasan 2 Liter, Kopi bubuk 2 kemasan dan Kotak amal Masjid Desa Tanjung Aur Kec. PINO RAYA tidak ditemukan lagi.
Kemudian Korban mengecek cctv dan mendapati bahwa pada hari Jumat Tanggal 23 Mei 2025 pukul 04.25 Wib ada seseorang yang tidak dikenali telah masuk kedalam minimarket dengan cara merusak gembok minimarket milik Korban.
Atas kejadian tersebut Korban melapor ke Polres Bengkulu Selatan, yang mana korban mengalami kerugian sekitar Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah), pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi berdasarkan keterangan terlapor melakukan pencurian karena faktor ekonomi
Sementara itu kronologis Penangkapan Pada hari Jumat tanggal 23 Mei sekira Pukul 17.00 Wib anggota Polres Bengkulu Selatan mengamankan pelaku di kosannya yang beralamat di Jalan BLK Kelurahan Kota Medan Kecamatan Kota Manna kabupaten Bengkulu Selatan, lalu Anggota Polres Bengkulu Selatan membawa terlapor ke Polres Bengkulu Selatan guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan bahwa tersangka merupakan residivis pelaku TP. 365 KUHP dan diduga pelaku melancarkan aksinya di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, dimana ada 7 Laporan polisi TP. 363 KUHP yg terjadi dan penyidik sedang mendalami dan mengumpulkan alat bukti guna pemeriksaan lebih lanjut. (JN)





