Rote Ndao,Sulutnews.com – Kepolisian Resort (Polres) Rote Ndao menyatakan perang terhadap peredaran rokok ilegal. Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y. Foes, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas para pelaku, menyusul laporan masyarakat dan temuan wartawan mengenai maraknya penjualan rokok tanpa pita cukai.

Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, AKP Markus Y. Foes,
“Kami akan menindaklanjuti semua laporan dan temuan terkait pelanggaran hukum, termasuk peredaran rokok ilegal. Tidak ada toleransi!” tegas AKP Markus dalam konfirmasi telepon pada Jumat (30/5/2025). Sikap tegas ini menunjukkan keseriusan Polres Rote Ndao dalam memberantas kejahatan ekonomi ini.
Peredaran rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang menjanjikan sanksi berat bagi pelanggar. Polres Rote Ndao berkomitmen untuk menyelidiki semua laporan dan menindak tegas para pelaku sesuai hukum yang berlaku. Tujuannya adalah menciptakan efek jera dan melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap temuan terkait rokok ilegal guna mendukung penegakan hukum di Rote Ndao.
Reporter: Dance Henukh





