Rote Ndao,Sulutnews.com – Sengketa antara PT Bo’a Development dan masyarakat terkait akses jalan di Desa Bo’a, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, semakin memanas. Dua tokoh sentral dalam konflik ini, Samsul Bahri (Yang Di Beri Kuasa PT Bo’a Development) dan Erasmus Frans (mantan Anggota DPRD Rote Ndao), saling beradu argumen mengenai penutupan jalan menuju pantai.
Polemik ini semakin meluas setelah akun Facebook Mus Frans dilaporkan ke Polres Rote Ndao atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Samsul Bahri.
Kuasa Hukum PT Bo’a Development: “Kami Tak Menutup Akses ke Pantai”
Samsul Bahri menegaskan bahwa informasi yang menyebut PT Bo’a Development menutup akses jalan ke pantai adalah tidak benar.
“Kami tidak pernah menutup akses ke pantai. Yang ada hanyalah palang portal di zona konstruksi milik PT Sitasa Bahtera. Akses ke pantai tetap tersedia di sebelah barat, dan kami juga telah menyediakan lahan parkir agar kendaraan tidak diparkir sembarangan di halaman warga,” tegas Samsul.
Menurutnya, tuduhan yang beredar di media sosial telah memicu kesalahpahaman di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya melaporkan akun Facebook Mus Frans karena dianggap menyebarkan berita bohong yang dapat menghasut warga.
Samsul juga membantah tuduhan bahwa PT Bo’a Development merekrut warga lokal untuk melakukan aksi tertentu.
Erasmus Frans: “Jalan Itu Sudah Digunakan Sejak 1997, Tapi Kini Ditutup”
Di sisi lain, Erasmus Frans membantah klaim PT Bo’a Development dan justru menegaskan bahwa akses jalan tersebut memang telah ditutup.
“Jalan itu sudah digunakan masyarakat sejak 1997. Bahkan, pemerintah telah mengintervensi lewat program kegiatan pada 2018. Saat itu, masyarakat diminta membuat pernyataan agar jalan lingkar sepanjang 250 meter dikerjakan kembali, tetapi dengan syarat pemerintah harus membuka akses ke pantai. Sampai sekarang, akses itu belum dibuka,” jelas Erasmus.
Erasmus juga mempertanyakan dasar pelaporan terhadap dirinya oleh seseorang bernama Syamsul, yang mengaku mendapat kuasa dari PT Bo’a Development.
“Saya tidak kenal dia, tapi dia mendapat kuasa untuk melaporkan saya. Itu aneh!” ungkapnya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa jika memang dirinya dilaporkan ke pihak berwenang, maka ia siap menghadapinya demi mendapatkan kejelasan hukum.
Masyarakat Mengajukan Petisi, 100 Warga Tandatangani
Sebagai bentuk protes, pada 1 Februari 2025, para pemuda Bo’a menginisiasi pengumpulan pendapat masyarakat yang menghasilkan petisi kepada Pemerintah Daerah agar akses jalan kembali dibuka.
**”Petisi itu ditandatangani oleh sekitar 100 orang, menyatakan bahwa jalan tersebut memang telah ditutup. Jika ada yang mengatakan saya berbohong, mereka harus membuktikan sebaliknya,”ujar Erasmus.
Menurutnya, dampak penutupan jalan juga dirasakan oleh pelaku usaha lokal, termasuk pemilik homestay dan penyewaan kendaraan, karena wisatawan kesulitan mengakses pantai.
Sengketa Berlanjut ke Jalur Hukum
Dengan laporan UU ITE yang telah diajukan oleh Samuel Bahri dan petisi yang dikumpulkan oleh masyarakat, polemik ini tampaknya akan terus berlanjut. Kini, semua mata tertuju pada langkah yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah dan Kepolisiandalam menyelesaikan sengketa ini.
Apakah akses jalan akan dibuka kembali? Ataukah konflik ini akan semakin memanas?
Reporter:Dance henukh







