Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Sulut · 5 Mar 2024 21:18 WIB ·

Pleno Terbuka Hasil Perhitungan Suara Pemilu DPRD Provinsi, Tak Semulus PKPU


Pleno Terbuka Hasil Perhitungan Suara Pemilu DPRD Provinsi, Tak Semulus PKPU Perbesar

MANADO, Sulutnews.Com – Hari kedua rapat pleno terbuka KPU Sulut terkait rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi serta penetapan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2024 yang dipusatkan pelaksanaanya di Novotel Manado Golf Resort & Convention Center berlangsung alot, saat KPU Kota Tomohon yang mendapatkan giliran pertama membacakan hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara DPRD Provinsi Sulut terungkap telah terjadi perbedaan jumlah pemilih sehingga Bawaslu meminta untuk dilakukan koreksi atas perbedaan yang terjadi perbedaan jumlah pemilih.

“Perlu ada penjelasan terkait perbedaan data pemilih karena dari total 79.730 terjadi selisih dan ini harus dibuktikan,” kata Ketua Bawaslu Sulut Ardiles Mewoh.

Juga saat KPU Mitra yang mendapatkan jadwal selanjutnya sebelum membacakan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara kembali terjadi argumentasi terkait meknaisme penyampaian hasil, sejumlah saksi menyampaikan pendapat agar mekanisme rapat pleno dilakukan sesuai ketentuan.” Saat KPU Kabupaten Kota yang akan menyampaikan hasil pleno rekapitulasi benar- benar sudah siap, sehingga proses berjalan lancar tanpa ada koreksi,” ungkap saksi partai Golkar.

Sementara itu Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menyatakan pleno hasil perhitungan suara, belum ada penetapan.”Proses masih berjalan dan keputusan belum dilakukan, sampai akhir pleno masih bisa dikoreksi. Kehadiran KPU dirapat pleno adalah untuk membantu KPU Provinsi sehingga belum ada keputusan atas hasil yang disampaikan,” jelas Poluan sambil mengatakan, hasil pleno yang diterima selama belum ada penandatanganan berita acara dan Surat Keputusan penetapan maka masih bisa dikoreksi.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,202 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota Tomohon Caroll Senduk Hadiri Kegiatan Mudik Gratis Pemprov Bersama Polda Sulut

27 Maret 2025 - 23:02 WIB

Forbak Teol 01 berduka, selamat jalan Pnt. Eunike C. Bawoleh, S.Teol

27 Maret 2025 - 16:33 WIB

Kapten E. Lawesang: Selalu andalkan Tuhan dalam pelayaran

27 Maret 2025 - 07:00 WIB

Masyarakat Sulut Minta YS-VM Adakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan

26 Maret 2025 - 23:17 WIB

Setelah 24 Tahun, Forbak Teol 01 pertemukan sahabat di Tahuna

26 Maret 2025 - 19:00 WIB

Gubernur YSK Apresiasi Hasil Reses Prof Julyeta Paulina Amelia Runtuwene Yang Peduli Museum Negeri Manado

26 Maret 2025 - 14:00 WIB

Trending di Manado