Bengkulu, Sulutnews.com – Bertempat di hotel Nala Kota Bengkulu, sebanyak 2 orang petugas klinik Lapas Curup mengikuti pertemuan koordinasi penguatan pengendalian HIV-AIDS Dan TBC yang diselenggarakan oleh divisi pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Bengkulu. 06/08/2024.
Kegiatan ini sesuai dengan Keputusan yg Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-32.PK.01.07.01 Tahun 2016 tentang standar pelayanan dasar perawatan kesehatan di Lapas, Rutan, Bapas, LPKA dan LAPAS, serta Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor PAS-36.OT.02.02 Tahun 2020 tentang standar pelayanan Pemasyarakatan.
Dalam pertemuan ini, klinik lapas Curup memaparkan kondisi HIV TBC yang ada di lapas kelas IIA Curup. Adapun program pengendalian TB HIV, diantaranya bahwa pihak klinik mengadakan kerjasama dengan Puskesmas Curup Kabupaten Rejang Lebong. Adapun kerjasama ini sebenarnya telah lama berlangsung, mengingat Lapas Curup juga merupakan bagian wilayah kerja dari Puskesmas Curup.
Kerjasama ini meliputi pemantauan pasien TB HIV yang ada di Lapas oleh pihak puskesmas, pengecekan Laboratorium, dan pengambilan obat oleh petugas klinik Lapas Curup ke Puskesmas. Hal ini merupakan langkah kuratif demi kesembuhan pasien. Selain melakukan tindakan pengobatan, baik itu tim puskesmas maupun dari klinik Lapas juga memberikan pendidikan kesehatan pada warga binaan agar penyakit tidak bertambah parah.
Kegiatan ini dilakukan dengan tujuan sebagai bentuk koordinasi lapas Curup dengan divisi pemasyarakatan kanwil Kemenkumham Bengkulu juga sebagai dasar pemberian pelayanan terbaik pada warga binaan dan pegawai Lapas Curup dalam hal kesehatan.(Dinaro)
#KumhamPasti
#KanwilkemenkumhamBengkulu
#Santosa
#LapasKelasIIACurup
#RonaldoDevinciTalesa