Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Jambi · 13 Jun 2024 17:50 WIB ·

Petani Resah !! Pencurian Casiavera “Kulit Manis” Warga Kerinci Minta Aparat Penegak Hukum “Tangkap”.


Petani Resah !! Pencurian Casiavera “Kulit Manis” Warga Kerinci Minta Aparat Penegak Hukum “Tangkap”. Perbesar

Kerinci,Sulutnews.com – Aksi pencurian casiavera atau kulit manis milik petani di Kabupaten Kerinci semakin marak terjadi Tepat nya di Desa Muak Kayu Cingkuk Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, kali ini kehilangan kulit manis menimpa petani Pak muti.

Modus yang dilakukan pelaku pencurian kulit manis tersebut terbilang sama dengan yang dilakukan di didaerah lainnya di Kabupaten Kerinci. Yakni dengan cara menguliti tanaman Casiavera yang masih tegak berdiri atau masih hidup dan menyisakan bagian atas.

Salah seorang warga yang juga petani muak kayu cingkuk kecamatan Bukit Kerman ” , membenarkan dalam beberapa hari belakangan aksi pencurian kulit manis mulai meresahkan petani yang ada di Kecamatan bukit kerman.

“Kulit manis milik petani dicuri dengan cara mengulitinya. Kini banyak terlihat di lahan perkebunan milik petani tanaman casiavera tanpa kulit,” ujar pak muti (13/6/2024).

Aksi dari pencurian kulit manis ini, lanjut pak muti “tentunya sangat merugikan petani yang sudah bertahun-tahun melakukan perawatan. “Untuk saat ini para petani sudah mulai berhati-hati , kami juga berharap adanya pemantauan Patroli diwilayah hukum resort bukit kerman sehingga kami petani merasakan ketentraman dan ketertiban di perladangan. ” Tukasnya

Disamping itu, informasi kehilangan kulit manis juga di sampaikan oleh warga di media sosial fb milik atas nama samihah, “Untuk masyarakat Muak dan sekitar nya agar dapat berhati hati dengan marak nya pencurian kulit manis,telah terjadi pencurian kulit manis org tua kami malam tadi karna batang kulit masih basah,telah dicuri sebanyak 12 btg kulit manis.” Ungkapnya

Serta tokoh masyarakat Desa Muak pak Ateng meminta “kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah bukit kerman agar menangkap pelaku yang di nilai meresahkan warga masyarakat terhadap pencurian Casiavera ( kulit manis ) yang terjadi di Desa Muak Kayu Cingkuk kecamatan Bukit Kerman kabupaten Kerinci” Tutup Nya sambil menurunkan dagu nya .

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.

Reporter : Feki Novendi Eksal

Artikel ini telah dibaca 1,032 kali

Baca Lainnya

Ramadhan Berkah: LSM Semut Merah Gelar Bakti Sosial, Salurkan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu

22 Maret 2025 - 22:52 WIB

Ketua Ketua IWO Indonesia Kerinci-Sungai Penuh Ajak Anggota Jaga Kekompakan dan Perangi Premanisme

22 Maret 2025 - 14:25 WIB

Empat Oknum Mengaku Orang Adat Pondok Tinggi Di Polisikan

20 Maret 2025 - 11:55 WIB

LSM Semut Merah Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Anak Yatim Panti Asuhan Putra Aisyiyiah Desa Sumur Anyir Kecamatan Sungai Bungkal Kota Sungai Penuh

18 Maret 2025 - 19:51 WIB

Tidak Terima Diberitakan,Oknum Kepsek SMAN 13 Kerinci Ancam Lapor Wartawan Ini Kata Ketua IWOI

13 Maret 2025 - 00:06 WIB

LSM Semut Merah Resmi Laporkan Kadis Pendidikan dan Kroninya ke Ditreskrimsus Polda Jambi Terkait Dugaan Korupsi

7 Februari 2025 - 15:22 WIB

Trending di Hukrim