Menu

Mode Gelap
Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut

Jambi · 13 Jun 2024 17:50 WIB ·

Petani Resah !! Pencurian Casiavera “Kulit Manis” Warga Kerinci Minta Aparat Penegak Hukum “Tangkap”.


Petani Resah !! Pencurian Casiavera “Kulit Manis” Warga Kerinci Minta Aparat Penegak Hukum “Tangkap”. Perbesar

Kerinci,Sulutnews.com – Aksi pencurian casiavera atau kulit manis milik petani di Kabupaten Kerinci semakin marak terjadi Tepat nya di Desa Muak Kayu Cingkuk Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, kali ini kehilangan kulit manis menimpa petani Pak muti.

Modus yang dilakukan pelaku pencurian kulit manis tersebut terbilang sama dengan yang dilakukan di didaerah lainnya di Kabupaten Kerinci. Yakni dengan cara menguliti tanaman Casiavera yang masih tegak berdiri atau masih hidup dan menyisakan bagian atas.

Salah seorang warga yang juga petani muak kayu cingkuk kecamatan Bukit Kerman ” , membenarkan dalam beberapa hari belakangan aksi pencurian kulit manis mulai meresahkan petani yang ada di Kecamatan bukit kerman.

“Kulit manis milik petani dicuri dengan cara mengulitinya. Kini banyak terlihat di lahan perkebunan milik petani tanaman casiavera tanpa kulit,” ujar pak muti (13/6/2024).

Aksi dari pencurian kulit manis ini, lanjut pak muti “tentunya sangat merugikan petani yang sudah bertahun-tahun melakukan perawatan. “Untuk saat ini para petani sudah mulai berhati-hati , kami juga berharap adanya pemantauan Patroli diwilayah hukum resort bukit kerman sehingga kami petani merasakan ketentraman dan ketertiban di perladangan. ” Tukasnya

Disamping itu, informasi kehilangan kulit manis juga di sampaikan oleh warga di media sosial fb milik atas nama samihah, “Untuk masyarakat Muak dan sekitar nya agar dapat berhati hati dengan marak nya pencurian kulit manis,telah terjadi pencurian kulit manis org tua kami malam tadi karna batang kulit masih basah,telah dicuri sebanyak 12 btg kulit manis.” Ungkapnya

Serta tokoh masyarakat Desa Muak pak Ateng meminta “kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah bukit kerman agar menangkap pelaku yang di nilai meresahkan warga masyarakat terhadap pencurian Casiavera ( kulit manis ) yang terjadi di Desa Muak Kayu Cingkuk kecamatan Bukit Kerman kabupaten Kerinci” Tutup Nya sambil menurunkan dagu nya .

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.

Reporter : Feki Novendi Eksal

Artikel ini telah dibaca 1,026 kali

Baca Lainnya

Dikomandoi Oknum Kepala Desa Kubang Gedang dan Oknum TNI, Masyarakat Kayu Aho Mangkak Koto Lanang di Aniaya

14 Mei 2024 - 23:29 WIB

Ketua Pengadilan Sungai Penuh Sembunyi Ketika Di Demo

14 Mei 2024 - 11:23 WIB

Dugaan Fee Proyek Di Dinas BPBD Kerinci Kini Kembali Di Sorot

10 Mei 2024 - 13:22 WIB

Kejari Sungai Penuh Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dana Hibah KONI Kota Sungai Penuh

25 April 2024 - 23:15 WIB

Honorarium Damkar Kabupaten Kerinci Cair Setelah Lebaran, Begini Penjelasan Kasat Pol – PP dan Damkar Kerinci

9 April 2024 - 15:01 WIB

LSM GP2AM : Kerinci Sungai Penuh Butuh Kajian Ahli SDA Terkait Banjir

30 Maret 2024 - 18:40 WIB

Trending di Jambi