Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Jambi · 13 Jun 2024 17:50 WITA ·

Petani Resah !! Pencurian Casiavera “Kulit Manis” Warga Kerinci Minta Aparat Penegak Hukum “Tangkap”.


Petani Resah !! Pencurian Casiavera “Kulit Manis” Warga Kerinci Minta Aparat Penegak Hukum “Tangkap”. Perbesar

Kerinci,Sulutnews.com – Aksi pencurian casiavera atau kulit manis milik petani di Kabupaten Kerinci semakin marak terjadi Tepat nya di Desa Muak Kayu Cingkuk Kecamatan Bukit Kerman Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi, kali ini kehilangan kulit manis menimpa petani Pak muti.

Modus yang dilakukan pelaku pencurian kulit manis tersebut terbilang sama dengan yang dilakukan di didaerah lainnya di Kabupaten Kerinci. Yakni dengan cara menguliti tanaman Casiavera yang masih tegak berdiri atau masih hidup dan menyisakan bagian atas.

Salah seorang warga yang juga petani muak kayu cingkuk kecamatan Bukit Kerman ” , membenarkan dalam beberapa hari belakangan aksi pencurian kulit manis mulai meresahkan petani yang ada di Kecamatan bukit kerman.

“Kulit manis milik petani dicuri dengan cara mengulitinya. Kini banyak terlihat di lahan perkebunan milik petani tanaman casiavera tanpa kulit,” ujar pak muti (13/6/2024).

Aksi dari pencurian kulit manis ini, lanjut pak muti “tentunya sangat merugikan petani yang sudah bertahun-tahun melakukan perawatan. “Untuk saat ini para petani sudah mulai berhati-hati , kami juga berharap adanya pemantauan Patroli diwilayah hukum resort bukit kerman sehingga kami petani merasakan ketentraman dan ketertiban di perladangan. ” Tukasnya

Disamping itu, informasi kehilangan kulit manis juga di sampaikan oleh warga di media sosial fb milik atas nama samihah, “Untuk masyarakat Muak dan sekitar nya agar dapat berhati hati dengan marak nya pencurian kulit manis,telah terjadi pencurian kulit manis org tua kami malam tadi karna batang kulit masih basah,telah dicuri sebanyak 12 btg kulit manis.” Ungkapnya

Serta tokoh masyarakat Desa Muak pak Ateng meminta “kepada Aparat Penegak Hukum di wilayah bukit kerman agar menangkap pelaku yang di nilai meresahkan warga masyarakat terhadap pencurian Casiavera ( kulit manis ) yang terjadi di Desa Muak Kayu Cingkuk kecamatan Bukit Kerman kabupaten Kerinci” Tutup Nya sambil menurunkan dagu nya .

Sebagaimana yang tertuang pada Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yaitu bahwa siapapun yang melakukan tindak pidana pencurian, diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.

Reporter : Feki Novendi Eksal

Artikel ini telah dibaca 1,040 kali

Baca Lainnya

Bupati,Monadi Dorong Percepatan Digitalisasi Desa. Guna pencapaian pelayanan Modern

23 April 2026 - 17:39 WITA

Kerinci 100 Mendunia! Bupati Monadi Lepas Pelari dari 12 Negara Taklukkan Jalur Ekstrim Gunung Kerinci

5 April 2026 - 19:31 WITA

Skandal Dugaan Kekerasan Terhadap LC,Oknum Kabid Cari Suaka pada Media Lain

30 Maret 2026 - 20:00 WITA

Atasan Bungkam,Dugaan kekerasan oknum Kabid terhadap pemandu Lagu semakin di sorot

29 Maret 2026 - 21:22 WITA

Karcis Parkir Objek wisata,Telun Berasap Diduga di Palsukan, Aktivis minta pelaku di Tangkap Secepatnya.

24 Maret 2026 - 13:28 WITA

Idul Fitri 1447 H,DPD IWO-I Sungai Penuh/Kerinci Ajak Pererat Silahturahmi dn Persatuan

19 Maret 2026 - 00:52 WITA

Trending di Jambi