Reporter : Dance Henukh
Rote Ndao, sulutnews.com – 16 Maret 2026 – Seorang oknum bernama Fanus Koanak dari Desa Tesabela, Kabupaten Kupang, mengakui telah melakukan penipuan dengan cara menggadekan motor kepada warga setempat. Setelah berhasil mendapatkan uang dari masyarakat, Fanus Koanak kabur ke Kabupaten Rote Ndao dengan membawa motor tersebut dan menjualnya seharga tujuh juta rupiah (Rp7.000.000) akibat terlibat dan kalah dalam permainan judi.
Dilansir, setelah tiba di Kabupaten Rote Ndao, Fanus Koanak mengaku terlibat dalam dua jenis permainan judi yaitu Kuru Kuru dan judi kartu. Akibat kondisi yang tidak menguntungkan dalam perjudian tersebut, ia memutuskan untuk menjual motor yang sebelumnya telah digadekan dari warga Desa Tesabela kepada seorang warga Desa Kuli Aisele, Kabupaten Rote Ndao.
Masyarakat Desa Tesabela, terutama dari Dusun Batubao yang menjadi korban penipuan, saat ini tengah melakukan upaya untuk mencari jejak Fanus Koanak dan berniat untuk melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian terkait, baik ke Polres Bau-Bau maupun Polres Rote Ndao.
Ketika dimintai konfirmasi melalui telepon genggam oleh teman yang dihubungi media ini,Senin 16 Maret 2026 Fanus Koanak mengaku bersalah dan mengucapkan permintaan maaf. “Saya minta maaf karena motor sudah saya jual kepada warga desa Kuli Aisele dalam permainan judi di Kabupaten Rote Ndao. Sekali lagi saya minta maaf, saya mengaku hilaf dan salah,” ucapnya. Namun, secara tidak konsisten, ia juga menyatakan seolah-olah tidak pernah melakukan tindakan menggadekan motor milik orang lain kepada warga Desa Tesabela.






