Kupang,Sulutnews.com – Dr. Aksi Sinurat, pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Cendana (Undana) Kupang, menegaskan bahwa tindakan pemungutan pajak terhadap tambang galian C ilegal di Kabupaten Rote Ndao, meskipun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), merupakan tindakan melanggar hukum dan termasuk dalam kategori tindak pidana.
Menurut Dr. Sinurat, tambang ilegal adalah kegiatan penggalian yang dilakukan tanpa izin resmi. “Jika penambangan tersebut ilegal, maka setiap pungutan pajak yang diambil berdasarkan Perda juga menjadi ilegal,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ini harus tunduk pada hukum yang berlaku. “Tidak bisa mengklaim legalitas hanya karena adanya Perda jika penambangannya sendiri tidak sah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dr. Sinurat menyayangkan adanya dugaan bahwa penegak hukum di Kabupaten Rote Ndao mungkin menerima sesuatu dari pihak tambang ilegal sehingga membiarkan kegiatan tersebut berlangsung. Ia juga mengkritik keras dinas terkait yang bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi dari pajak tambang ilegal.
“Sangat disayangkan jika ada pihak yang seharusnya menegakkan hukum malah terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. Semua pihak, termasuk penegak hukum, harus bertindak sesuai dengan aturan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau finansial,” tambah Dr. Sinurat.
Menanggapi hal ini, media ini mencoba menghubungi Jenderal Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT)
Kapolres Rote Ndao, AKBP Mardiono, S.ST, M.K.P., melalui aplikasi WhatsApp pada Selasa (6/8/2024) untuk meminta tanggapan terkait sikap aparat penegak hukum dalam menyikapi masalah tambang ilegal di kabupaten Rote Ndao. Namun, hingga berita ini diturunkan, tidak ada respons dari pihak Polda dan Kapolres.
Dr. Sinurat mengharapkan tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Kapolri dan Kapolda NTT, untuk menindaklanjuti masalah ini dan memastikan penegakan hukum yang konsisten di Kabupaten Rote Ndao. “Kita harus menegakkan hukum dengan konsisten dan tidak tunduk pada uang atau kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Penggunaan Perda untuk melegitimasi pungutan pajak dari tambang ilegal di Rote Ndao adalah kesalahan besar yang harus segera ditangani oleh pihak berwenang. Masyarakat berharap bahwa penegakan hukum dapat dijalankan dengan adil dan tanpa kompromi, demi terciptanya keadilan dan kepercayaan publik terhadap hukum.
Reporter: Dance henukh





