Bitung, Sulutnews.com – Seorang pemuda inisial JSL bertekad membunuh neneknya sendiri usai di nasehati.
Rupanya nasehat sang nenek di gubrisnya dengan ancaman membunuh ketika dirinya sedang makan.
JSL dinasehati sebab ia kerap membawa senjata tajam, seperti pisau dan panah wayer yang digunakannya karena sering ikut tawuran antar kelompok.
” ngana kita da makang mo ganggu..ta panah se mati pa ngana tre.” Cetusnya sambil menarik pelontar panah dan mengarahkan ke tubuh neneknya.
Sikap angkuhnya itu kemudian membuahkan hasil, JSL ditangkap oleh Tim Tarsius Polres Bitung setelah dilaporkan oleh neneknya sendiri.
Kasi Humas Polres Bitung, Iptu Abdul Natip Anggai menuturkan, penangkapan tersangka bermula ketika dirinya pulang ke rumah dalam keadaan mabuk pada, Jumat 17/1/2025 sekitar pukul 20.00 Wita.
Tersangka langsung menuju dapur untuk makan, sementara itu ia di susul neneknya sambil dinasehati.
Namun, nasehat di balas dengan ancaman angkuh, sang nenek pun melaporkan cucunya itu ke pihak berwajib.
Diketahui, pelaku adalah warga Kel.Girian weru dua, kec.Girian, Kota Bitung, ” ditangkap minggu 19/1/2025, sekitar pukul 00,00 Wita, Lokasi Penangkapan di Kel. Girian bawah Kec.Girian Kota Bitung.” Jelas Kasi Humas.
Iptu Abdul Natip Anggai juga mengungkapkan bahwa pelaku banyak terlibat dalam berbagai kasus juga sering terlibat tawuran antar kelompok anak muda.
” Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawah ke mako Polres Bitung Guna proses lebih lanjut.” Ujarnya.
Dari tangan pelaku diamankan Barang bukti berupa, 1(Satu) Pelontar, 9(sembilan) anak panah wayer.
” Pasal yang di langgar yakni, Pasal 335 KUHP dan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.” Tandas Iptu Anggai. (Tzr)





