KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan dan tidak dapat diabaikan oleh pihak mana pun. Komitmen tersebut ditunjukkan melalui langkah resmi dengan melakukan konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Konsultasi tersebut dipimpin Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas pemerintahan agar eksekusi putusan MA berjalan sah, tegas, dan tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024 yang secara eksplisit memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan. Pemkot menegaskan, putusan tersebut tidak menyisakan ruang tafsir dan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam forum konsultasi tersebut, Pemkot Kotamobagu mengajukan tiga isu krusial sebagai dasar pelaksanaan putusan pengadilan. Pertama, terkait tindak lanjut Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.3.5.3/5590/BPD yang memerintahkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menginstruksikan Pemkot Kotamobagu melaksanakan putusan PTUN Manado. Hingga kini, Pemkot masih menunggu instruksi resmi dari Pemprov Sulut sebagai dasar administratif.
Kedua, Pemkot meminta kepastian mekanisme pemilihan ulang, apakah akan dilaksanakan melalui pemilihan Sangadi serentak atau Pemilihan Antar Waktu (PAW).
Kepastian mekanisme dinilai penting agar pelaksanaan putusan tidak cacat prosedur dan tidak berujung sengketa hukum lanjutan.
Ketiga, Pemkot mengonsultasikan aspek pembiayaan, dengan menegaskan bahwa seluruh penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang jelas serta dikelola secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.
Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, S.IP., M.M., sebagai penghubung kebijakan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota dalam memastikan eksekusi putusan MA berjalan sesuai kewenangan.
Sahaya Mokoginta menegaskan bahwa Pemkot Kotamobagu tidak menunda dan tidak menghindari pelaksanaan putusan Mahkamah Agung.
“Putusan ini bersifat final dan mengikat. Pemerintah Kota Kotamobagu siap melaksanakannya. Saat ini kami menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk kepastian skema pelaksanaan. Seluruh tahapan akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Sahaya, Selasa (03/02/2026).
Ia menambahkan, kehati-hatian yang dilakukan Pemkot bukan bentuk penundaan, melainkan langkah untuk memastikan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan memiliki legitimasi hukum yang kuat dan tidak menyisakan konflik hukum di kemudian hari.
Turut hadir dalam konsultasi tersebut Kepala BPMD Kota Kotamobagu Celsi Paputungan, S.T., M.E., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, S.H., M.Si., serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta, S.H.
Pemkot Kotamobagu menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi pijakan utama, bukan kompromi politik, dalam menjalankan setiap putusan pengadilan demi menjaga wibawa pemerintahan dan kepercayaan publik.***







