Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Kotamobagu · 3 Feb 2026 17:45 WITA ·

Pemkot Kotamobagu Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Penataan Pedagang Ruang Publik


Pemkot Kotamobagu Kedepankan Pendekatan Humanis dalam Penataan Pedagang Ruang Publik Perbesar

KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menata aktivitas perdagangan di ruang publik secara tegas namun tetap berkeadilan. Penataan tersebut dilakukan melalui langkah berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan preventif dan humanis, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.

Dalam waktu dekat, Pemkot Kotamobagu akan memfokuskan upaya pada sosialisasi masif serta imbauan langsung kepada para pedagang yang masih berjualan di lokasi-lokasi terlarang. Langkah ini menjadi bentuk pembinaan awal, sebelum penertiban dilakukan secara selektif terhadap pelanggaran yang masih terjadi.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., menegaskan bahwa penertiban bukanlah tindakan insidental, melainkan agenda rutin dan berkelanjutan pemerintah dalam mengatur aktivitas masyarakat, khususnya pemanfaatan ruang jalan agar kembali pada fungsi semestinya.

“Penindakan dan penertiban tetap akan dilakukan. Namun ke depan, pendekatan preventif akan lebih dikedepankan agar masyarakat memahami dan patuh tanpa merasa ditekan,” ujar Sofyan, Senin (02/02/2026).

Ia menjelaskan, dalam satu hingga dua hari ke depan pemerintah akan mengintensifkan kegiatan sosialisasi, publikasi, serta imbauan langsung kepada para pedagang yang masih beraktivitas di kawasan terlarang. Tujuannya adalah membangun kesadaran dan kepatuhan sebelum tindakan tegas diambil.

Meski demikian, Pemkot Kotamobagu memastikan bahwa penertiban tetap berjalan secara selektif, terukur, dan humanis. Prinsip utamanya adalah menegakkan aturan tanpa merugikan pihak mana pun, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat kecil.

Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan bahwa Wali Kota Kotamobagu telah menginstruksikan pembentukan tim terpadu lintas instansi. Tim tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perdagangan, serta Dinas Perhubungan untuk bergerak serempak sesuai kewenangan masing-masing dalam pelaksanaan penataan di lapangan.

“Penekanan utama tetap pada sosialisasi dan upaya preventif yang berkelanjutan. Namun aturan harus ditegakkan demi ketertiban bersama,” tegasnya.

Pemkot Kotamobagu pun kembali mengingatkan para pedagang agar tidak lagi memanfaatkan kawasan terlarang sebagai lokasi berjualan. Pemerintah menilai ketertiban ruang publik merupakan tanggung jawab bersama demi kenyamanan, keselamatan, serta mewujudkan wajah kota yang lebih tertata.***

Artikel ini telah dibaca 943 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Perkuat Swasembada Pangan, Irjen Pol Kalingga Rendra Hadiri Panen Jagung Raya di Kotamobagu

10 April 2026 - 21:17 WITA

Irjen Pol Kaliangga Rendra Raharja Pimpin Langsung Panen Jagung Raya di Kotamobagu

10 April 2026 - 18:51 WITA

Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta Terima Kunjungan Tim Audit BPK RI

6 April 2026 - 23:06 WITA

Aparatur Desa dan Kelurahan di Wilayah Kota Kotamobagu Mulai Dievaluasi

6 April 2026 - 21:57 WITA

Pemkot Kotamobagu Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2025 ke BPK-RI Perwakilan Sulut

31 Maret 2026 - 23:03 WITA

Wali Kota dan Wawali Hadiri Musrenbang Kotamobagu 2027

30 Maret 2026 - 22:12 WITA

Trending di Kotamobagu