KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk menata aktivitas perdagangan di ruang publik secara tegas namun tetap berkeadilan. Penataan tersebut dilakukan melalui langkah berkelanjutan dengan mengedepankan pendekatan preventif dan humanis, tanpa mengabaikan aturan yang berlaku.
Dalam waktu dekat, Pemkot Kotamobagu akan memfokuskan upaya pada sosialisasi masif serta imbauan langsung kepada para pedagang yang masih berjualan di lokasi-lokasi terlarang. Langkah ini menjadi bentuk pembinaan awal, sebelum penertiban dilakukan secara selektif terhadap pelanggaran yang masih terjadi.
Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., menegaskan bahwa penertiban bukanlah tindakan insidental, melainkan agenda rutin dan berkelanjutan pemerintah dalam mengatur aktivitas masyarakat, khususnya pemanfaatan ruang jalan agar kembali pada fungsi semestinya.
“Penindakan dan penertiban tetap akan dilakukan. Namun ke depan, pendekatan preventif akan lebih dikedepankan agar masyarakat memahami dan patuh tanpa merasa ditekan,” ujar Sofyan, Senin (02/02/2026).
Ia menjelaskan, dalam satu hingga dua hari ke depan pemerintah akan mengintensifkan kegiatan sosialisasi, publikasi, serta imbauan langsung kepada para pedagang yang masih beraktivitas di kawasan terlarang. Tujuannya adalah membangun kesadaran dan kepatuhan sebelum tindakan tegas diambil.
Meski demikian, Pemkot Kotamobagu memastikan bahwa penertiban tetap berjalan secara selektif, terukur, dan humanis. Prinsip utamanya adalah menegakkan aturan tanpa merugikan pihak mana pun, sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat kecil.
Lebih lanjut, Sofyan mengungkapkan bahwa Wali Kota Kotamobagu telah menginstruksikan pembentukan tim terpadu lintas instansi. Tim tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Dinas Perdagangan, serta Dinas Perhubungan untuk bergerak serempak sesuai kewenangan masing-masing dalam pelaksanaan penataan di lapangan.
“Penekanan utama tetap pada sosialisasi dan upaya preventif yang berkelanjutan. Namun aturan harus ditegakkan demi ketertiban bersama,” tegasnya.
Pemkot Kotamobagu pun kembali mengingatkan para pedagang agar tidak lagi memanfaatkan kawasan terlarang sebagai lokasi berjualan. Pemerintah menilai ketertiban ruang publik merupakan tanggung jawab bersama demi kenyamanan, keselamatan, serta mewujudkan wajah kota yang lebih tertata.***







