Sitaro.sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sitaro sebagai tindak lanjut penetapan kebutuhan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Senin, 15/12/2025.
Kepala BKPSDM Sitaro, Jacson Baginda, menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Melalui pengadaan PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah berupaya memberikan kepastian status serta keberlanjutan kerja bagi pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemkab Sitaro.
Diterangkan Baginda, pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, peserta merupakan mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak dinyatakan lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum mendapatkan formasi.
Berdasarkan penetapan kebutuhan, Pemkab Sitaro memperoleh total 76 formasi PPPK Paruh Waktu. Formasi tersebut terdiri atas 2 tenaga guru, 7 tenaga kesehatan, serta 67 tenaga teknis yang akan ditempatkan pada berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan.
Baginda juga mengimbau seluruh peserta yang telah dialokasikan agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan secara elektronik melalui portal SSCASN menggunakan akun masing-masing. Proses pemberkasan ini harus diselesaikan paling lambat 18 Desember 2025.
Selain pengunggahan dokumen daring, peserta juga diwajibkan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) secara langsung yang telah ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja tempat peserta bertugas.
Selain itu, Baginda juga menegaskan, kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi tanggung jawab penuh peserta. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan persyaratan tidak dipenuhi, maka peserta akan dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri.
Lebih lanjut, Kepala BKPSDM Sitaro menekankan, seluruh tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel tanpa dipungut biaya. Peserta juga diminta untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pelaku yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu karena hal tersebut merupakan bentuk penipuan.
Sebagai penutup, BKPSDM Kabupaten Kepulauan Sitaro mengajak seluruh peserta untuk aktif memantau informasi resmi terkait pelaksanaan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 melalui kanal resmi media sosial BKPSDM Sitaro agar setiap tahapan dapat diikuti dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan.





