Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

Sitaro · 15 Des 2025 21:06 WITA ·

Pemkab Sitaro Umumkan 76 Formasi PPPK Paruh Waktu Tahun 2025


Kepala BKPSDM Sitaro, Jacson Baginda Perbesar

Kepala BKPSDM Sitaro, Jacson Baginda

Sitaro.sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) secara resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kepulauan Sitaro sebagai tindak lanjut penetapan kebutuhan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Senin, 15/12/2025.

Kepala BKPSDM Sitaro, Jacson Baginda, menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari program nasional penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Melalui pengadaan PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah berupaya memberikan kepastian status serta keberlanjutan kerja bagi pegawai non-ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemkab Sitaro.

Diterangkan Baginda, pengadaan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, peserta merupakan mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak dinyatakan lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun belum mendapatkan formasi.

Berdasarkan penetapan kebutuhan, Pemkab Sitaro memperoleh total 76 formasi PPPK Paruh Waktu. Formasi tersebut terdiri atas 2 tenaga guru, 7 tenaga kesehatan, serta 67 tenaga teknis yang akan ditempatkan pada berbagai perangkat daerah sesuai kebutuhan.

Baginda juga mengimbau seluruh peserta yang telah dialokasikan agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan secara elektronik melalui portal SSCASN menggunakan akun masing-masing. Proses pemberkasan ini harus diselesaikan paling lambat 18 Desember 2025.

Selain pengunggahan dokumen daring, peserta juga diwajibkan menyerahkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) secara langsung yang telah ditandatangani oleh kepala perangkat daerah atau unit kerja tempat peserta bertugas.

Selain itu, Baginda juga menegaskan, kelengkapan dan keabsahan dokumen menjadi tanggung jawab penuh peserta. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan persyaratan tidak dipenuhi, maka peserta akan dinyatakan gugur atau dianggap mengundurkan diri.

Lebih lanjut, Kepala BKPSDM Sitaro menekankan, seluruh tahapan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara transparan, objektif, dan akuntabel tanpa dipungut biaya. Peserta juga diminta untuk tidak mudah percaya terhadap pihak-pelaku yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu karena hal tersebut merupakan bentuk penipuan.

Sebagai penutup, BKPSDM Kabupaten Kepulauan Sitaro mengajak seluruh peserta untuk aktif memantau informasi resmi terkait pelaksanaan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 melalui kanal resmi media sosial BKPSDM Sitaro agar setiap tahapan dapat diikuti dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan.

 

Artikel ini telah dibaca 1,240 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dakwah Tanpa Mimbar: Cerita Musafir Pakistan yang Menginspirasi

6 Februari 2026 - 11:16 WITA

Haji Malik Mahboob Ahmad: Musafir Pakistan yang Bawa Berkah ke Kupang dan Melanjutkan Perjalanan ke Australia

6 Februari 2026 - 11:09 WITA

Yusuf L Henuk Klaim Kalahkan Prof. Muryanto Amin dalam Perjuangan 3 Tahun Lebih

6 Februari 2026 - 08:08 WITA

SPPG Siau Timur Kembali Disorot, MBG Hanya Berupa Buah dan Makanan Ringan

30 Januari 2026 - 12:39 WITA

Lagi, Vionita Kuera Salurkan Bantuan Tunai untuk Keluarga yang Berduka di Sitaro

28 Januari 2026 - 17:02 WITA

Vionita Kuera Wakili DPRD Sulut Serahkan Bantuan kepada Keluarga Berduka di Siau Timur

27 Januari 2026 - 20:45 WITA

Trending di Sitaro