Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Asahan · 18 Mei 2025 19:49 WIB ·

Pemkab Asahan maupun Aparat Penegak Hukum Tidak Berkutik Menghadapi Para Penggarap Tanah Milik Negara


Pemkab Asahan maupun Aparat Penegak Hukum Tidak Berkutik Menghadapi Para Penggarap Tanah Milik Negara Perbesar

Asahan, Sulutnews.com – Lemahnya Pengawasan Pemkab Asahan terhadap Aset Bangunan maupun tanah milik Negara telah dimaamfaatkan segelintir orang yang mengatas namakan kelompok tani untuk menguasai Tanah perkebunan sawit dan karet yang Hgu nya milik PT Bakrie Sumatera Plantation telah habis masa penggunaannya, dan masih dalam pengurusan perpanjangan.

Masa peralihan waktu pengurusan HGU inilah yang dimaamfaatkan mereka yang mengatas namakan kelompok tani atau turunan Sultan untuk menguasai Tanah perkebunan sawit dan karet tersebut.

Menurut Manager HRD PT Bsp ,Wahyu..izin HGU PT Bsp memang sudah habis namun sudah dilakukan pengurusan untuk perpanjangan HGU .

Sudah beberapa bulan surat beserta administrasi lainnya untuk memperpanjang HGU sudah kita perlengkapi dan sudah kita serahkan namun surat izin HGU dari kementrian terkait belum juga turun ke kantor kami.

Sementara beberapa orang yang mengatasnamakan keluarga Sultanlah ,dan mengatasnamakan kelompok tanilah,mulai menguasai lahan lahan milik kami.
Dan itu sangat kami sesalkan.

Tokoh masyarakat yang tidak ingin dipublikasikan mengatakan,ketegasan dari Pemkab Asahan dan juga aparat penegak hukum yang diharapkan,agar asset yang

HGUnya telah habis ,tanah tersebut buat sementara menjadi tanggung jawab Pemerintah daerah untuk diamankan.
Ini kan di biarkan berkembang para penggarap untuk menguasai Tanah HGU bsp yg masih dalam pengurusan surat izin nya.

Terlihat di lahan perkebunan sawit dan karet HGU PT Bsp telah berdiri bangunan bangunan tempat tinggal yang permanen oleh mereka yang mengatas namakan kelompok tani ,dan kelompok keluarga Kesultanan Melayu.

Belakangan hari setelah izin perpanjangan HGU PT Bsp di keluarkan Menteri terkait,disinilah akan terjadi keributan yang dapat menelan korban.ujar tokoh masyarakat.

Reporter : Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,289 kali

Baca Lainnya

DPP PERMASI Asahan desak Ketua Pengadilan Negeri Tahan Bripka Pol Alfi Siregar Dalam Kasus Sisik Tranggiling

11 Juni 2025 - 22:35 WIB

Diduga Bupati Asahan Lindungi Koruptor, Arkonas Akan Ajukan Gugatan 

10 Juni 2025 - 23:29 WIB

Penyerahan Hewan Qurban dari Kapolda Sumut oleh Kapolres Asahan kepada Yayasan Pondok Pesantren Manba’ul Hidayah

6 Juni 2025 - 23:54 WIB

Masyarakat Minta Kadis Lingkungan Hidup Asahan Tindak Tegas Oknum Pelaku Penebangan Pohon

6 Juni 2025 - 22:17 WIB

Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025: Presiden Prabowo Pimpin Secara Virtual, Asahan Laksanakan Zoom Di PT. Pulau Maria Jaya

6 Juni 2025 - 22:06 WIB

KSAD Jendral TNI Maruli Simanjuntak Tutup Program TMMD di Desa Silo Bonto Kecamatan Silo Laut

5 Juni 2025 - 23:52 WIB

Trending di Asahan